<

Aturan Honor Guru Ngaji di Bondowoso Ada Perubahan

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin

BONDOWOSO,IndonesiaPos.co.id

Guru ngaji yang tidak memiliki minimal 10 santri atau murid mengaji dapat menerima honor yang dianggarkan Pemkab Bondowoso. Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebutkan guru ngaji penerima honor dari pemkab minimal memiliki 10 santri.

Perubahan itu terjadi saat Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menyampaikan pandangan dalam Paripurna Jawaban/Tanggapan Bupati Bondowoso Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap KU-PPAS dan Raperda P-APBD Bondowoso 2019 di gedung DPRD setempat, Kamis kemarin (1/8/2019).

”Saya cenderung menyetujui masukan Fraksi PKB, agar guru ngaji penerima honor tidak harus mempunyai banyak santri. Karena, yang kami prioritaskan kegiatannya,” katanya.

Selain itu, Bupati Salwa menyetujui mengubah aturan guru ngaji penerima honor, karena mengaku mendapat aspirasi dari banyak pihak mengenai batasan jumlah santri tersebut. Sehingga, orang nomor satu Pemkab Bondowoso, ini memutuskan memilih tidak membatasi jumlah minimal santri bagi guru ngaji penerima honor.”Meskipun jumlah santri tidak banyak, kan aktifitasnya ada,” jelasnya.

Sebelum Bupati Salwa mengubah aturan, sebelumnya guru ngaji penerima honor  minimal memiliki 10 santri. Dalam perjalanan, DPRD Bondowoso meminta pemkab tidak membatasi jumlah santri bagi guru ngaji penerima honor. Karena, realita di lapangan, banyak guru ngaji yang sudah lama mengajar, jumlah santrinya di bawah 10 orang. Konisi ini tidak adil, jika pemkab membatasi jumlah santri pada guru ngaji penerima honor.

Honor guru ngaji pada tahun, ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun-than sebelumnya. Bupati Salwa dan Wabup Irwan menganggarkan honor Rp 1,5 juta setiap guru ngaji per tahun sebagaimana janji politik saat kampanye Pilkada Serentak Bondowoso 2018. Jumlah ini meningkat dibandingkan honor guru ngaji pada 2018, yakni Rp 800 ribu per tahun. (ido)

BERITA TERKINI