SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Gelar sidang perkara peredaran uang palsu dalam bentuk dollar yang melibatkan enam orang sebagai terdakwa, kini ke enam terdakwa di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (06/08/2019).
Di antara ke enam terdakwa tersebut adalah terdakwa 1 Ardian Sangadji (38), terdakwa 2 Christoffel Lodewyk (43), terdakwa 3 Harry Effendi (39), terdakwa 4 Maryono (50), terdakwa 5 Indro Lukito Sidharto (39), dan terdakwa 6 Adenan als Gondrong (48).
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didih Yuda Aribusono.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan tiga orang saksi guna di mintai keterangan dimuka sidang.
Di ungkapkan oleh saksi awal mula kejadian perkara tersebut, bermula pada hari Selasa 14 Mei 2019 lalu saat terdakwa 2 yakni Christoffel Lodewyk menghubungi terdakwa 1 Ardian Sangadji bermaksud mencari informasi jika ada orang yang mau membeli uang dollar palsu.
Kemudian pada pukul 11,00 wib Ardian menghubungi terdakwa 3 yakni Harry Effendi untuk menanyakan apakah ada orang yang memiliki uang dollar America palsu dengan menawarkan bagi hasil, karena merasa jika beberapa hari sebelumnya ada yang menawari dirinya uang dollar palsu yakni terdakwa 4 Maryono.
Selanjutnya Maryono menghubungi terdakwa 6 yakni Adenan als Gondrong, Adenan pun mengatakan jika ada dua bendel uang dollar America palsu pecahan 100 dollar dengan total perbendel berisi 100 lembar jadi dua bendel tersebut senilai Rp 20,000,000; dan dijual dengan harga Rp 40,000,000;.
Setelah di temukan titik kesepakatan, Adenan als Gondrong mengajak ketemuan di Grand Inna Simpang jalan Gubernur Suryo.1 – 3 Surabaya untuk melakukan serah terima uang dollar palsu tersebut.
Kemudian Adenan menghubungi Harry dan Maryono dimunta untuk datang ke rumahnya dijalan Tambak Wedi Baru.17/42 Kenjeran Surabaya, lantas Adenan menunjukkan uang dollar palsu itu kepada Harry dan Maryono lalu di serahkan kepada Indro Lukito sebanyak dua bendel dengan pecahan 100 dollaran.
Setelah menerima dua bendel uang dollar palsu itu kemudian Indro dengan di temani Maryono pergi ke Hotel Grand Inna Simpang untuk di serahkan kepada Ardian Sangadji, dengan diantar oleh saksi Rizky Ade Pradhana.
Sesampainya di Hotel Grand Inna Simpang terdakwa Indro langsung menyerahkan uang dollar palsu tersebut kepada Ardian Sangadji, selanjutnya oleh Ardian uang tersebut dibawa masuk kedalam kamar Hotel untuk di serahkan kepada Christoffel kemudian bersama sama menemui pembeli uang tersebut.
Selang benerapa waktu kemudian datang saksi Hadi Iswanto dan saksi Deni Guruh yang merupakan Anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Ardian dan Christoffel, setelah di lakukan pengembangan Polisi berhasil menangkap Harry Effendi dan Maryono, Indro, dan Adenan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, ke enam terdakwa dijerat dalam pasal 245 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Stev).