<

Honor Guru Ngaji di Bondowoso Sebesar Rp.1,5 Juta Segera Cair

Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Honor guru mengaji atau guru ngaji di Bondowoso yang menjadi janji politik pasangan Bupati Kh. Salwa Arifin dan Wakil Bupatio (Wabup) H. Irwan Bachtiar Rahmat  segera cair. Kabar gembira ini menyusul telah disahkan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) 2019 menjadi Perda P-APBD 2019 oleh DPRD dan Pemkab dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso pada Jumat pagi (16/8/2019) lalu.

Bupati KH.Salwa Arifin didampingi Sekda H. Syaifullah mengatakan, setelah disahkan Raperda P-APBD 2019 menjadi Perda P-APBD 2019, honor guru ngaji di Bondowoso pada tahun, ini segera cair.

”Perda Perubahan APBD 2019 kan sudah disahkan dan ditetapkan. Iya, honior guru ngaji segera terealisasi. Nilainya Rp 1,5 juta sesuai yang sudah direncanakan,” katanya.

Namun, menurut Kiai Salwa –panggilan Bupati Salwa Arifin-, dalam pencairan nanti, tetap ada batas minimal jumlah siswa atau murid dari guru ngaji. Jika sebelumnya, guru ngaji yang berhak menerima honor minimal memiliki 10 murid mengaji, kini diturunkan minimal memiliki 5 murid mengaji.

”Ini setelah banyak masukan agar tetap ada batas minimal jumlah murid mengaji bagi guru ngaji yang menerima honor dari pemkab. Akhirnya, disepakati minimal lima murid mengaji,” jelasnya.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso dua periode (1993-2008 dan 2013-2018) itu juga menerangkan, verifikasi dan validasi guru ngaji di 23 kecamatan sudah selesai dilaksanakan. Sehingga, realisasi pencairan honor guru ngaji, tinggal menunggu waktu.

”Mungkin dalam dua minggu ke depan. Jumlah guru ngaji penerima honor sekitar 5.400-an atau selisihnya 200 dengan tahun lalu. Pencairan honor lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) langsung kepada rekening penerima,” terangnya.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Tohari juga membenarkan guru ngaji yang berhak menerima honor dari Pemkab, disepakati memiliki minimal 5 murid atau santri.  Batasan jumlah minimal, ini agar tidak terjadi hal-hal yang di luar ketentuan.

”Misalnya, karena jumlah murib atau santri kurang, ponakkanya dan anaknya dimasukkan menjadi murid mengaji, agar mendapatkan honor guru ngaji,” ujarnya. (ido)

BERITA TERKINI