<

Ketua DPRD Desak Bupati Batalkan Mutasi ASN Yang Amburadul

H Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Ketua DPRD  Bondowoso, H Ahmad Dhafir, akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan yang selama ini diciptakan oleh Bupati dan Sekda Bondowoso.

Ahmad Dhafir juga meminta kepada inspektorat untuk mengungkap penyimpangan pelanggaran secara gamblang dan terbuka, agar masyarakat Bondowoso menilai kinerja pemerintah selama ini.a juga

“Bupati harus bertanggung jawab dengan kegaduhan yang terjadi. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menerima pendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN di tingkat kabupaten. Bupati telah mengabaikan Sistem Merid sabagai dasar dalam Manajemen ASN,”kata ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.

Ia menilai, yang menjadi penyebab kegaduhan di Bondowoso, adalah proses mutasi yang  amburadul. Salah satu contoh,  penempatan pejabat yang dimaksud tidak berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja. Padahal UU No. 5/2014 Pasal 73 Ayat (7) menjelaskan, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

“Tetapi faktanya, hanya untuk kepentingan kelompok, sehingga terjadi pengabaian proses prosedural dan tahapan dalam Mutasi. Tidak sesuai dengan amanah UU No. 05/2014 tentang ASN, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019,” ungkapnya.

DPRD memberikan support terhadap inspektorat untuk mengungkap penyimpangan pelanggaran. Jika mutasi tidak sesuai aturan  sehingga cacat sacara hukum. Menurutnya, apa yang di disampaikan Wahjudi, bukan kekecewaan, beliau Kepala Inspektorat yang betanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

“Tentunya tidak ada lagi bentuk ancaman, laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Tugas kita semua, untuk tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada, dan tentunya DPRD akan menyikapi kegaduhan yang ada, belum lagi kegaduhan yang lain,”kata Politisi PKB ini.

Ia menambahkan, Pimpinan Dewan mendesak Bupati bersurat kepada Gubernur agaar Surat Keputusan (SK) mutasi itu dibatalkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 dan Pasal 1 ayat (2) PP No 33 Tahun 2018 tentang tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jika itu tidak dilakukan oleh Bupati, maka DPRD akan bersikap untuk meminta Bupati Bondowoso menjelaskan kejadian yang tidak baik selama ini,”pungkasnya.

BERITA TERKINI