BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Banyaknya galian C yang ada di Banyuwangi diduga tidak memeliki izin. Meskipun ada pula yang memiliki izin, tapi tidak sesuai apa yang telah diajukannya alias melampaui batas dari lahan yang telah di tentukan.
Subandik selaku ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi mengatakan terkait galian C yang ada di Banyuwangi, pihaknya sempat mengajukan tertulis kepada ESDM Jatim dan sudah mendapat jawaban tertulis.
“Alhamdulillah saya sudah mendapat jawaban tertulis dari ESDM. Kemarin (14/8) saya juga sudah layangkan surat permohonan hearing ke DPRD kabupaten Banyuwangi, dan saya tembuskan ke Bupati, DLH kabupaten Banyuwangi dan ESDM Jatim. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak DPRD,”kata Subandik.
Menurutnya, kalau dalam waktu dekat pihak dari DPRD tidak merespon, LSM GMBI dan seluruh anggota distrik GMBI akan melakukan aksi demo. Tentunya sesuai Prosedur,”Jelas Bandik yang akrab dijuluki Bandik Kincir.
Masih Subandik, selama ini ia sering melihat di lapangan, misalnya di Desa Badean dan Karangbendo yang tepatnya depan AIL. Yang menurut keterangan dari DLH Kabupaten Banyuwangi, pengajuan tambang tersebut seluas 6 Hektar atas nama Bernad, sesuai jawaban tertulis dari DLH Kabupaten Banyuwangi. Akan tetapi di lapangan diduga tidak sesuai yang di ajukan, malah lebih dari 6 Hektar, dan sampai sekarang belum di reklamasi.
“Saya hanya butuh Ketegasan, Kapada dinas terkait maupun dari pihak DPRD khususnya Komisi 4. terkait pengawasan tambang galian C legal maupun ilegal” Imbuh Bandik. (Rip)