JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Taswin Nur, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandara udara. “Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur. PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS. Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen. Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7/2019) kemarin.
Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END. “Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00,” kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam.
Menurutnya, petugas mendapati uang sebesar 96.700 dollar Singapura dari tangan END. Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB.
Selain penangkapan terhadap tiga orang tersebut, KPK memanggil empat orang lainnya. Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak.
Basaria menambahkan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.
Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (kps)