<

Tersangka Nur Mahmudi Ismail Hadiri Pelantikan DPRD Depok

Nur Mahmudi Ismail

DEPOK , IndonesiaPos.co.id

Pelantikan 50 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan masa bakti 2019-2024 dilantik di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Jalan Perkantoran Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (3/9/2019).

Dalam pelantikan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang telah menyandang status tersangka kasus korupsi Jalan Nangka juga turut hadir.

Tersangka Nur Mahmudi Ismail dalam acara pelantikan DPRD mengenakan kemeja putih yang dipadukan jas berwarna hitam. Dia keluar dari acara tersebut sekira pukul 11.55 WIB melalui pintu utama ruang Paripurna.

Baca juga : 50 anggota dprd depok 2019 2024 resmi dilantik

“Siang pak Nur, bagaimana kabarnya?,” tanya wartawan dari luar ruang Paripurna.

“Bagaimana kelanjutan kasus Jalan Nangka pak?,” sambung wartawan.

Bukannya menjawab pertanyaan dari wartawan, Nur Mahmudi Ismail malahan berjalan cepat dan hanya melemparkan senyum dengan pengawalan ajudan pribadinya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan pihaknya masih akan melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi Jalan Nangka sesuai arahan dari Kejaksaan Negeri Depok.

Baca juga : mangkir saat dipanggil jaksa anggota dprd surabaya dijemput paksa

“Masih di kami (Polisi) berkasnya dan akan kami lengkapi, nanti kalau sudah lengkap baru kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata Azis.

Kasus tersebut bermula dari adanya sebuah laporan yang dilayangkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok. Atas laporan tersebut Tipikor Polresta Depok melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut.

Setelah mendengar sejumlah saksi dan mendapatkan barang bukti atas kasus tersebut, Tipikor Polresta Depok meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. Dari hasil audit yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.

Baca juga : jasa raharja jamin santunan korban tabrakan beruntun tewaskan 9 orang

Lalu, pada Agustus 2018 Polresta Depok meningkatkan status saksi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto menjadi tersangka. Sayangnya, kasus tersebut hingga kini masih jalan ditempat antara Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Depok. (ter)

BERITA TERKINI