<

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – IndonesiaPos

Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan Oegroseno mencermati adanya perbedaan antara foto Jokowi di ijazah yang diperlihatkan Dian Sandi, kader PSI, di unggahan platform X, dengan wajah asli mantan Presiden RI tersebut.

Penegasan itu disampaikan Oegroseno saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dalam sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah milik Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (12/1/2026).

Oegroseno dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak penggugat, meski tidak mengenal kedua penggugat yang merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.

“Saya diminta Pak Taufik (advokat M. Taufik, kuasa hukum penggugat) untuk bersaksi,” kata pensiunan jenderal bintang tiga itu. Oegroseno mengaku pernah bertemu Jokowi pada 2015.

Tidak Berkacamata

Pertama yang dia cermati adalah, Jokowi tidak pernah berkacamata. Sementara pada ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM yang dia lihat di media sosial, yang diunggah Dian Sandi, disebut sebagai ijazah asli Jokowi, tampak mengenakan kacamata.

Menurut Oegroseno, yang pernah belajar pendidikan forensik dan berpuluh tahun di bidang reserse, terdapat sejumlah perbedaan antara foto di ijazah yang menjadi polemik hukum dengan wajah asli Jokowi.

“Secara kasat mata, foto dalam ijazah di media sosial berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Ada perbedaan sekilas pada gigi, telinga, dan hidung,” jelas Oegroseno menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ia memaparkan banyak hal untuk menjawab pertanyaan majelis hakim, sekaligus kuasa hukum penggugat, yakni advokat Achmad Mihdan, M. Taufik, Andika, serta kuasa hukum tergugat utama Jokowi, advokat YB Irpan.

Mantan Wakapolri itu menuturkan, dirinya sempat berdiskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa terkait ijazah Jokowi. Dari diskusi itu, ia berkesimpulan Polri sebagai abdi hukum dan negara harus bergerak.

“Polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal yang relevan jika dugaan ini harus dibuktikan. Kita harus bisa memberi jawaban kepada masyarakat. Jangan sampai perdebatan ini tidak berkesudahan,” tegas Oegroseno.

Gunakan Pasal Pemalsuan

Dia menyebut lebih condong menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait pemalsuan surat, yang pernah digunakan untuk pencalonan sebagai wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden.

Oegroseno juga memberikan saran agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan. Hal ini seiring dengan sidang terkait ijazah di Jakarta yang menimbulkan permasalahan.

Sementara itu, Advokat YB Irpan menelisik apakah Oegroseno mengetahui latar belakang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi. “Apakah saksi tahu mengapa gugatan CLS ini diajukan, sementara Pak Jokowi bukan lagi pejabat publik?” tanya Irpan.

Oegroseno mengaku tidak dapat menjawab karena belum pernah mengenal penggugat. Irpan menegaskan, pokok perkara gugatan CLS muncul karena Jokowi menolak menunjukkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Selain itu, turut sebagai tergugat Rektor UGM, Warek UGM Prof. Wening, dan Polri sebagai tergugat tambahan.

Polri menjadi tergugat karena dianggap menghentikan penyidikan laporan Eggi Sudjana terkait ijazah Jokowi. Kasus ini menimbulkan perdebatan panjang.

Selain Oegroseno, tim kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi lain, Rujito. Ia mengaku menemukan banyak perbedaan antara ijazah S1 Kehutanan UGM milik Jokowi dengan ijazah kakaknya, Bambang Rudiharto, yang juga lulusan tahun 1985, meski berbeda bulan.

Rujito menceritakan, ketertarikannya terhadap kasus ijazah Jokowi muncul saat melihat unggahan Dian Sandi di platform digital X. Ia kemudian membandingkan dengan ijazah kakaknya yang telah meninggal pada April 2014.

Terdapat Beberapa Perbedaan

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membawa ijazah asli S1 Kehutanan UGM milik kakaknya. Tahun kelulusannya sama dengan ijazah Jokowi yang dipolemikkan, namun terdapat beberapa perbedaan.

Rujito menjelaskan, kakaknya yang mulai kuliah pada 1979 lulus dan diwisuda Mei 1985. Sementara, ijazah Jokowi dikeluarkan November 1985. Predikat keduanya sama-sama memuaskan.

Perbedaan terlihat pada cap yang tercetak di ijazah. Pada ijazah Jokowi, cap tidak melintang di foto, sementara pada ijazah kakaknya cap jelas mengenai foto. Warna kertas materai Rp 100 berbeda; ijazah kakaknya berwarna merah, sedangkan milik Jokowi berwarna hijau.

Perbedaan fisik lain termasuk hologram ijazah kakaknya yang muncul saat disinari. Rujito menunjukkan semua itu kepada majelis hakim, tim kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat. Ia juga membawa transkrip nilai milik kakaknya.

Rujito yakin ijazah kakaknya asli karena mengetahui proses perkuliahan dan pengalaman hidupnya di kos Yogyakarta. Kakaknya lulus dengan IPK 2,78 dan predikat memuaskan. “Kakak saya kutu buku,” ujarnya sambil menunjukkan transkrip nilai yudium kakaknya.

Secara pribadi, Rujito mengaku tidak mengenal Jokowi, meski tertarik pada postingan ijazah Jokowi oleh Dian Sandi yang memicu perbandingan dengan ijazah kakaknya. Sementara Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Januari 2026. (MI)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos