SUMENEP,IndonesiaPos – Sebanyak 168 warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim mendapat Remisi Khusus (RK) pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
SK Remisi diserahkan kepada warga binaan setelah sholat ied oleh Karutan Kelas II B Sumenep, Ridwan Susilo kepada perwakilan waga binaan. Sabtu (22/4/2023).
Ridwan Susilo mengatakan, 168 orang warga binaan terdiri dari 161 narapidana laki-laki dan 7 narapidana perempuan. Sedangkan besaran pengurangan masa hukuman itu variatif sesuai dengan remisi ke berapa mereka dapat.
BACA JUGA :
- Arteria Dahlan Apresiasi Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2023 di Polres Blitar Kota
- KPK Curigai LHKPN Kadinkes Lampung Tidak Wajar
- Kapolres dan Dandim Pamekasan Cek Pospam Layanan, Pastikan Kamtibmas Terkendali
- Kapolres Bondowoso Ingatkan Warga Tetap Jaga Kamtibmas di Malam Takbiran
“Jumlah perolehannya variatif ada yang 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga paling banyak 2 bulan, tergantung sudah berapa kali mereka dapat remisi”kata Ridwan.
Seperti diketahui remisi khusus hari raya ini hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Biasanya diberikan setiap perayaan hari raya masing-masing agama.
“Warga binaan yang memperoleh remisi tentunya telah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (amin/hen)