SUMENEP, IndonesiaPos – Sebanyak 177 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep diusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023
Kepala Rutan (Karutan) Sumenep, Ridwan Susilo menyatakan, sebanyak 177 orang telah memenuhi syarat administratif dan subjektif diusulkan untuk mendapatkan hak pemotongan masa pidana berupa (Remisi) Khusus Rari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
BACA JUGA :
- KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo, Dalam Kasus Terima Uang Panas
- KPK Lihat Statistic Kekayaan RAT Tidak Wajar
- Kejaksaan Agung Makin Dipercaya Publik, Usai Bongkar Kasus Tiga Mega Korupsi
“Semuanya sudah memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan Menkumham, nantinya mereka akan mendapatkan haknya, yakni remisi pada perayaan idul fitri,”kata Ridwan kepada wartawan. Selasa (04/4/2023).
Selain itu, seluruh pengusulan remisi terbebas dari biaya apapun. “Semua proses pengusulan gratis tidak dipungut biaya, itu sudah hak mereka yang wajib kita penuhi,”pungkasnya.(amin/hen)