<

2 Kali Mangkir Panggilan, Bawaslu Malah Hentikan Kasus Bupati Faida

JEMBER, IndonesiaPos

Setelah dua kali mangkir saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Jabatan yang mengarah pada indikasi politik oleh Bupati Faida, akhirmya pihak Bawaslu “menyerah” dengan mengeluarkan surat pemberhentian penanganan kasus tersebut  tertanggal 1 juni 2020.

Dalam surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka,  sehari pasca mangkirnya bupati Faida pada panggilan tanggal 31 Mei 2020 lalu, tiba-tiba Bawaslu mengeluarkan surat penghentian pemeriksaan terhadap Faida karena dianggap  kurang memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.

Dalam kasus ini, Faida dilaporkan Saiful aktivis Jaringan Pemilih Rasional (Japer)  Jember dengan dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menyalurkan beras cadangan dari bulog untuk penangan covid 19 berlogo dirinya dan wakil bupati.

Padahal Faida yang masa jabatannya akan segera habis tersebut berencana maju melalui jalur independen dalam pilkada Jember mendatang.

Selain penghentian terhadap dugaan kasus yang berhubungan dengan Faida,  Bawaslu Jember juga menghentikan pemeriksaan terhadap kades Lojejer M Sholeh yang dianggap tidak netral karena diduga memberi dukungan terhadap bupati Faida.atas laporan dari Saiful.

BACA JUGA : Bupati Faida 2 Kali Mangkir Abaikan Panggilan Bawaslu

Menyikapi persoalan ini, Saiful saat dikonfirmasi mengaku kecewa dengan surat penghentian pemeriksaan tersebut,  menurutnya ada sesuatu yang tidak biasa dalam persoalan ini.

” Jika ternyata tidak memenuhi unsur,  mengapa tidak mulai awal diberitahukan bahwa tidak memenuhi unsur ? ” ungkap Saiful penuh tanda tanya.

Apalagi menurut Saiful, pihak Bawaslu telah memeriksa tiga pihak,  yakni dirinya selaku pelapor,  pihak bulog dan dinsos Jember. Namun justu pemanggilan kepada bupati  yang tidak pernah hadir namun akhirnya diputus tidak memenuhi unsur.

” Ini aneh,  hanya berselang sehari paska tidak hadirnya bupati dalam pemanggilan oleh pihak Bawaslu,  justru diputus tidak memenuhi unsur, “ujarnya.

Yang lebih parah lagi ungkap Saiful,  ada perlakuan “istimewa” terhadap M Sholeh. Seharusnya ia diberi sanksi oleh Bawaslu karena diduga melakukan kegiatan pemberian dukungan terhadap Bupati, padahal statusnya kades.

” Kalau Ghozali, camat Tanggul diberi sanksi, Kades Subo Pakusari dinyatakan melanggar maka dengan kasus yang sama yang dilakukan M. Sholeh, seharusnya pihak Bawaslu memberi sanksi juga dong, “tegasnya.

” Kalau mengacu UU 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3 Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” terang Saiful sembari menunjukkan lembar UU nya.

” Seharusnya kalau memang tidak memenuhi unsur, Bawaslu tidak perlu memanggil Dinsos dan Bulog apalagi Bupati. Cukup periksa pelapor. Nyatakan tidak memenuhi unsur. Selesai urusan ” pungkasnya.

Terpisah, Tabroni politisi PDIP yang juga Ketua Komisi A DPRD Jember berjanji akan memanggil Bawaslu dan pihak pihak lainnya “Saya akan rapatkan bersama teman2 Komisi A lainnya untuk segera memanggil para pihak” ujarnya singkat lewat saluran telpon.

Sementara itu ketua Bawaslu Jember,  Thobrony Pusaka saat dikonfirmasi mengaku penghentian pemeriksaan terhadap kedua terlapor tersebut karena memang tidak memenuhi unsur. Namun karena laporan masyarakat, terpaksa ditindaklanjuti.

” Kan ini laporan masyarakat mas, secara prosedur wajib ditindak lanjuti,” terangnya.

Tapi Kecuali syarat formil materiilnya tidak memenuhi di awal kita bisa menolak lanjutnya.

Untuk proses penghentian pemeriksaan kepada Faida sehari pasca mangkirnya Faida, Thobrony mengaku terpaksa karena batas waktu yang tidak memungkinkan. “Sudah dua kali dipanggil tidak hadir mas, karena Kita terbatas pada waktu penanganan pelanggaran yaitu 3 plus 2 hari maka kita hentikan, ” sanggahnya. (why)

BERITA TERKINI