BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dua pemuda warga Kecamatan Tapen berinisial MA (25) dan G (28) melakukan pencurian di rumah guru SD bernama Marem Isnawati.
Pelaku mengambil jam tangan bermerk, sejumlah pakaian, sepatu, sprei, dan tas kulit. Hingga menyebabkan kerugian Rp 18,3 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menerangkan, ke dua pelaku ini melakukan pencurian pada 10 April 2021 lalu sekira pukul 01.30 WIB di rumah korban yang hidup sendiri.
Namun, saat pelaku tengah melancarkan aksinya, korban sempat terbangun karena mendengar suara barang jatuh.
Saat membuka pintu kamarnya sedikit dan mengintip, korban melihat seseorang yang keluar dari dalam kamar tengah yang memakai jaket jumper. Karena takut, korban hanya berdiam di kamar.
“Korban mengetahui dan kenal dengan orang tersebut (MA, red) yang pernah menjadi muridnya sewaktu SD,” jelas Kapolres Wimboko.
Ia menjelaskan, tak hanya mencuri di rumah gurunya. MA ternyata juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah menaiki sepeda motor di arah Patung Telor Desa Wonokusumo sampai jalan Desa Mrawan, Kecamatan Tapen.
“Tiba-tiba tas korban ditarik oleh pelaku yang juga mengikuti korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor warna hitam sampai korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelasnya.
Di tas tersebut, kata Kapolres Wimboko, berisi beberapa barang korban yang di antaranya berisi handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.
“Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menambahkan, bahwa ke dua pelalu ditangkap di lokasi berbeda.
Semula, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 lalu di kawasan Kecamatan Tapen.
Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022 kemarin.
“Saat ini ke dua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Adapaun ke dua pelaku sendiri disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP. Kemudian, untuk penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukumnya 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya.(hms)