<

22 Orang Pengelola Cafe dan Warnet di Ciduk Polisi, Lantaran Melanggar

JEMBER-IndonesiaPos

Setelah sebelummya gencar memberikan himbauan menutup operasional tempat hiburan malam, cafe dan warnet yang menjadi tempat kerumunan masa, kemarin malam Polres Jember kembali melakukan Operasi penyisiran beberapa titik kerumunan massa. Dimulai sekitaran alun-alun kota dan berlanjut ke titik-titik keramaian di wilayah Kampus Universitas Jember.

BACA JUGA : Cegah Corona, Polres Jember Tutup Tempat Hiburan Malam

BACA JUGAMaklumat Kapolri Antisipasi Penyebaran Virus Corona Ditengah Kultur Masyarakat

Operasi skala besar itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, didampingi Wakapolres Kompol Windy Syafutra, bersama sekitar 100 anggota polisi. Serta juga dibantu sejumlah anggota TNI dari Kodim 0824 Jember.

Alhasil, 22 orang pemilik atau pengelola cafe dan warnet yang masih nekat beroperasi diamankan ke Mapolres Jember

“Ada sekitar 22 orang yang kita bawa ke mapolres, yang paling banyak 15 orang dari tempat bilyard. Karena mereka tidak memperhatikan himbauan polisi untuk tidak melakukan giat kumpul-kumpul berkerumun,” ujar Kompol Windy saat dikonfirmasi wartawan usai giat patroli, Kamis malam (26/3/2020).

22 orang yang diamankan tersebut diinterogasi, dan dimintai keterangan alasan tidak mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang dilakukan polisi dalam patroli sebelumnya.

Setelah diinterogasi, mereka yang diciduk diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya melawan himbauan terkait antisipasi penyebaran Virus  Corona.

“Hari ini kita interogasi, apa alasan tidak memperhatikan himbauan polisi. Kemudian kami suruh untuk memperhatikan himbauan dari kita, dengan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Jika pada patroli berikutnya tetap melanggar,  Polisi akan melakukan tindakan tegas, bisa dengan kurungan tahanan.

“Namun ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan. Yakni melanggar undang-undang karantina, yang tercantum dalam Pasal 212 dan 216, serta undang-undang lainnya,” tegasnya.

Lebih jauh Windy menjelaskan, dari pemantauan patroli yang dilakukannya. Tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul di luaran dan tetap tinggal dirumah, persentasenya kurang lebih 60 persen mengikuti himbauan dari polisi. Karena di beberapa wilayah sasaran patroli polisi tampak sepi dan pengusaha cafe menutup tempat usahanya.

“Karena kita cek hanya 8 titik kerumunan warga (kawasan Kota Jember dan sekitaran kampus). Tapi selebihnya menaati himbauan kita dan mulai merasakan sosialisasi yang kita laksanakan,” pungkasnya. (Why)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos