PAMEKASAN,IndonesiaPos
Seorang anak ABG berinisial FR (18), asal Desa Larangan luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran ketahuan hendak mencuri sepeda motor (SPM). Jum’at (18/6/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pademawu, AKP Suryono melalui Kanit Reskrim IPDA Suyanto mengungkapkan, awalnya FR bersama dua rekannya naik SPM dari rumahnya, kemudian mereka bertiga nongkrong di warung kopi di stasiun Pamekasan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiganya mencari mangga. Pada saat itu ketiga anak ini melihat ada SPM yang sedang di parkir, lalu ketiganya sepakat untuk mencuri sepeda motor,”ungkap Suyanto.
Dia menambahkan, setelah terjadi kesepakatan, kemudian mereka memasuki halaman rumah Mohammad Zaini, di Kelurahan Barurambat Timur untuk mengambil SPM yang sedang di parkir itu. Namun, mereka kesulitan untuk mencuri SPM itu, karena rem cakramnya di pasangi gembok sehingga tidak bisa di bawa lari oleh mereka.
Pada saat itu Mohammad Zaini si pemilik rumah bangun dan mengetahui sepeda motornya hendak di curi, korban langsung mengejar dan menangkapnya.
“Ketiga komplotan tersebut sempat lari namun salah satu dari ketiga sekawanan berhasil di tangkap yang bernama FR,”kata Ipda Suyanto.
Saat mendapat laporan ada penangkapan Ranmor (pencurian motor) oleh warga, anggota Polsek Pademawu langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini TSK FR di amankan di Mapolsek Pademawu untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, sementara dua oraang masih dalam pengejaran petugas”pungkasnya (an/hen)