<

3 TSK Pelaku Narkoba, 1 Perempuan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SAMPANG-IndonesiaPos

Anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap 3 pelaku kasus Narkotika jenis sabu ditempat berbeda.

Waka Polres Kompol Mokhammad Lutfi, SH mengatakan, kasus sabu yang berhasil diungkap satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berkat informasi dari masyarakat.

Pada pengungkapan kasus sabu ini, ada 3 Tersangka (TSK) yang berhasil di amankan oleh anggota Satresnarkoba itu diantaranya, atasnama Nurhayati (42) warga asal Dusun Sumber Taman RT/RW 001/005 Kecamatan Pakong Pamekasan, Agus Cahyono (38) warga Dusun Serreh Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambellengan Sampang dan Nur Huda (33) warga Dusun Lomaer Desa Lomaer, Kecamatan Blega Bangkalan.

“3 TSK ini yang berhasil kita tangkap di TKP yang berbeda, “kata Waka Polres, kepada sejumlah wartawan. Jum’at, (6/3/2020).

Mukhammad Lutfi, menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya TSK Nurhayati yang berprofesi sebagai penyanyi  diamankan oleh anggota Polsek Camplong Sampang pada hari Rabu (26/02/2020) sekira pukul 00.15 WIB di pinggir jalan raya Desa Tadden Kecamatan Camplong.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Nurhayati, petugas berhasil menemukan BB berupa 1 buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram, 1 buah tutup botol merah yang terpasang 2 sedotan warna putih, 1 buah rokok Sampoerna Mild Putih , 1 buah sendok sabu dan 2 pipet kaca warna bening,”ungkapnya.

Sedangkan TSK Nur Huda berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang pada hari Sabtu (29/02/2020) sekira pukul 11.30 WIB di  pinggir Jalan Raya Desa Penyempen, Kecamatan Jrengik,.

Anggota memukan BB berupa  2 buah plastik klip bening yang berisi masing masing 0,46 gram dan 0,44 gram dengan total keseluruhan 0,90 gram,”terangnya.

Sementara TSK Agus Cahyono berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba pada hari Senin (02/03/2020) sekira pukul 20.00 WIB di teras rumahnya. sedangkan BB  yang berhasil disita  berupa, 22 bungkus klip bening berisi kristal putih  jenis sabu, total keseluruhan 6,50 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah dompet kecil merah, 1 lembar bukti transfer Koperasi BMT NU Jawa Timur a.n Agus Cahyono kepada penerima a.n Fadli, uang tunai senilai Rp 400.000,- dan 1 Unit HP Oppo.

“Pelaku berhasil diamakan anggota tanpa perlawanan, dan TSK sebagai pengedar,” ujar Waka Polres Sampang.

Penyidik menjerat tiga TSK dengan Pasal 114 Subs. Pasal 112 ayat (1) UI RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam pidana penjara 5 tahun dan paling lama  20 tahun, denda senilai Rp 1 Milliar dan paling banyak sebesar Rp 10 Milliar,” pungkasnya. (Heny).

BERITA TERKINI