<

315 P3K di Bondowoso Tak Terdaftar di BKN, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sebanyak 315 orang yang telah dinyatakan lulus ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bondowoso nasibnya terkatung-Katung.

Sebab, Bondowoso masuk salah satu kabupaten yang belum mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Saya lihat di situs pengajuan NIP masih nol persen untuk Kabupaten Bondowoso,” ungkap Ilham Wahyudi Ketua Aktivis FH PGRI Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

Ilham menyatakan, 315 orang peserta yang telah lulus tes ujian PPPK ini kini masih tidak jelas statusnya, sebab belum mendapatkan NIP, akibat Pemkab Bondowoso lalai atau sengaja tidak diajukan.

Selain itu, Aktivis PGRI Jatim ini juga menemukan puluhan peserta di Bondowoso dinyatakan telah lulus, tapi tidak mendapatkan formasi alias tempatnya tidak ada.

“Seharusnya Pemkab Bondowoso menambahkan formasinya, agar nasib mereka tertolong” imbuhnya.

BACA JUGA : 11 Nama Calon Sekda Bondowoso Mulai Mengemuka

Dia mengungkapkan, sebenarnya Pemerintah Bondowoso bisa menambahkan jumlah formasi dengan cara mengajukan ke pemerintah pusat, agar mereka tertolong.

“Kemarin kami sudah konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya kepada kementerian pendidikan,” imbuhnya.

Dia juga mendorong agar Pemerintah Bondowoso melengkapi, dan segera mengajukan NIP nama-nama yang sudah lulus ASN PPPK seratus persen, agar status mereka mendapatkan kejelasan.

“SK itu dapat dikeluarkan setelah NIPnya mereka keluar, Keluarnya SK itu di daerah, setelah NIP itu keluar dan turun dari BKN,” imbuhnya.

Dia menuturkan, jika NIP itu tidak segera diajukan, maka tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK, sebab itu merupakan salah satu syarat wajib.

Sementara, di kabupaten lain seperti Sampang, Situbondo, Jember, Bangkalan, Banyuwangi sudah mengajukan, dan mereka mendekati seratus persen, bahkan sudah ada yang seratus persen sudah tuntas.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso, Asnawi Sabil lewat sambungan telepon pada media, mengatakan, pengajuan nota usul NIP PPPK sudah dilakukan melalui aplikasi SAPK untuk entri peserta PPPK.

Katanya, pengajuan tahap satu sudah dilakukan, untuk selanjutnya menunggu hasil informasi. Sein itu kendalanya ada beberapa staf BKD yang terpapar Covid-19.

” Prosesnya terus berjalan. Tentu saja mengikuti antrian, karena se Jatim
ada puluhan ribu PPPK yang lolos. Selain itu prosesnya juga bersamaan dengan CPNS,” tutupnya.

Terpisah, salah satu pemerhati kebijakan publik Bondowoso, Supardi menyebutkan, kasus 315 P3K yang tidak mendapatkan NIP diduga ada unsur kesengajaan. Karena menurutnya, setiap rencana penerimaan CPNS/P3K sudah dianggarkan pada tahun berjalan, sehingga begitu ada kelulusan dan pemberkasan anggaran sudah disiapkan.

“Nah ini jelas ada indikasi gaji P3K dimainkan untuk kegiatan yang lain. Ini calon pegawai dirugikan, dan Bupati bisa dituntut,” tegasnya.

Supardi melihat, dugaan permainan anggaran di Pemkab Bondowoso ini sangat jelas merugikan ratusan P3K yang lulus ujian.

“Lalu kemana anggaran miliaran rupiah untuk 315 P3K itu, jangan-jangan untuk APBD hanya untuk kepentingan oligarki?,” imbuhnya. (Heru)

BERITA TERKINI