JAKARTA, IndonesiaPos – Dua tersangka bawahan John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di rumah pamannya yakni Nus Kei, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020) lalu menyerahkan diri, sehingga total tersangka bertambah menjadi total 39 orang.
“Kemarin teman-teman menanyakan ada dua lagi yang menyerahkan diri, ya ada EM alias O, 39 tahun, perannya di Green Lake. Kedua AFK alias J menyerahkan diri di Polres Jakrta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Senin (29/6/2020).
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap AFK alias J berperan sebagai supir yang menabrak securuty di Green Lake City, AFK mengendarai mobil minibus merek Toyota Innova.
“Dia ini lah yang menabrak security pada saat itu dengan menggunakan kendaraan Innova. Saat rekonstruksi ada Fortuner yang menabrak pagar. Yang menabrak security Innova,” jelas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, kelompok John Kei melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda, yakni di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada, Minggu (21/6/2020) lalu.
Aksi penyerangan dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan saudaranya Nus Kei, berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Malam harinya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung meringkus John Kei berserta 29 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Semua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.