JEMBER, IndonesiaPos
Bagi masyarakat penerima bantuan BPJS kesehatan yang dianggarkan dari APBD Jember dipastikan Harap-Harap harap cemas. Pasalnya mereka terancam tidak dapat menikmati layanan kesehatan dari BPJS kesehatan lagi. Jika sampai dengan bulan September 2020 belum ada pembayaran dari pihak pemkab Jember.
Kepala BPJS kesehatan Jember, Anto Kalina saat melakukan dengar pendapat dengan pihak Pansus 2 DPRD jember menyatakan bahwa APBD Jember Tahun 2020 untuk iuran peserta PBI APBD adalah Rp. 73.232.000.000,-. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Jember.
Dengan rincian, berdasarkan luran Peserta PD Pemda/PBI APBD sesuai Perpres. No. 75 Tahun 2020 adalah Rp.42.000/jiwa/bulan.dengan Jumlah Peserta sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) 2020 adalah sebanyak 181.777 jiwa maka nilainya. Rp. 73.232.000.000,-.
Jika dikalkulasi dengan asumsi penambahan peserta 15.000 jiwa selama satu tahun maka kewajiban pemkab Jember untuk melakukan pembayaran adalah sebesar Rp. 99.175.608.000,-
” Namun karena anggaran yang disiapkan Pemkab Jember hanya Rp. 73,23 milyar maka perjanjian kontraknya hanya sampai bulan September 2020,”tegas Anto Kalina.
Namun yang menjadi kendala menurut Anto, ternyata pemkab Jember mulai bulan Januari hingga Mei 2020 ini belum ada pembayaran sama sekali dari pemkab Jember. ” Rincian Pembayaran luran Peserta PD Pemda/PBI APBD Triwulan 1 Tahun 2020 yang belum dilunasi, Januari Rp. 7.858.998.000,- Februari Rp. 7.848.330.000, sedangkan untuk Maret Rp. 7.832.370.000,” ungkapnya.
Hal ini yang membuat pihak BPJS kesehatan sedikit kewalahan. “Perlu dipahami bahwa kami setiap bulannya harus membayar ke rumah sakit dan Puskesmas secara rutin,”ujarnya
“Jika terlambat lebih dari kontrak sesuai PKS, pihak BPJS Kesehatan bisa saja menonaktifkan kartu pelayanannya,”tambahnya.
Kontrak perjanjiannya sendiri menurut Anto berakhir hingga September 2020 mendatang.
Menyikapi persoalan ini, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, dan salah seorang tim badan anggaran Hadi Sufaat menyayangkan kebijakan Bupati tersebut. Selain tidak berpihak pada nasib rakyat, Bupati juga mengesampingkan keberadaan DPRD.
“Seharusnya bupati berkoordinasi dengan dewan terkait persoalan Ini. Sebab ini menyangkut masalah nasib kesehatan rakyat,”tegasnya.
Jika seperti ini, lanjut Hadi maka bagaimana nasib rakyat yang sudah dijanjikan dapat pelayanan BPJS dari Bupati. “BPJS kesehatan itu adalah hak para guru ngaji, takmir masjid, honorer dan mereka yang telah dijanjikan bupati,, ” terangnya.
Jika ternyata dicabut jaminan pelayanan BPJS kesehatan tersebut maka nasib ribuan masyarakat Jember akan terabaikan.
Belum lagi masalah sumber anggaran Jember yang tidak memiliki APBD, maka dirinya pesimis jika bisa melunasi pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 73 milyar tersebut.
“Bagaimana mau membayar iuran BPJS Kesehatan jika ternyata hingga kini Jember tidak memiliki APBD, “tanya Hadi sambil geleng-geleng kepala. (why)