SURABAYA,IndonesiaPos
Para pengguna jalan terjaring operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di jalan Dr. Ir Soekarno Meer II Kelurahan Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Sidoarjo.
Danramil Rungkut Mayor Chb Supriyanto mengatakan, operasi patuh protokol kesehatan atau wajib masker ini untuk mendisiplinkan masyarakat guna mencegah penularan covid -19 agar cepat mereda,Selasa (06/10/2020).
“Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pembagian masker kepada pengendara R 2 dan R 4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jalan Dr. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar”,ujarnya.
Dalam ops Yustisi, masyarakat yang terjaring tidak pakai masker sebanyak 4 orang, dan dialam tindakannya menyita KTP 4 Orang , 4 orang di test Swab di Puskesmas Gunung Anyar.
“Bagi pelanggar yang tidak memakai masker empat orang dengan sangsi administrasi, dan empat orang yang dilakukan penyitaan KTP untuk pengambilan KTPnya di Polrestabes Surabaya melalui sidang dan denda Rp.50.000. “,pungkasnya. ( Heny ).