SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Empat terdakwa perkara penipuan emas batangan PT Antam diantaranya yakni Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini (berkas terpisah) akhirnya dituntut dengan hukuman badan berbeda, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara, terdakwa Endang Kumoro dan Misdianto dengan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara, serta terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap JPU Winarko saat membacakan tuntutannya diruang Cakra.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa.
“Baik, saya beri kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya tanggal 3 Desember 2019. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut, Maka Majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Majelis akan memberlakukan aturan sesuai pasal 198 ayat (2) KUHAP,” tegas Hakim Maxi.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. “Siap pak Hakim,” kata para PH terdakwa.
Maya Indah, PH terdakwa Eksi Anggraini ketika ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa tuntutan JPU dirasa terlalu berat untuk kliennya. Maya selaku penasehat hukum para terdakwa mengharapkan Hakim bisa membebaskan kliennya.
“Kami akan tetap melakukan pembelaan. Kami harap Hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah mengembalikan uang fee sebesar 93 miliar,” kata Maya.
Selain itu, Maya juga mengaku sudah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Suarabaya, dengan tergugat PT Antam dan Budi Said sebagai turut tergugat. “Kamis besok sidangnya. Kita gugat PT Antam dan Budi Said,” pungkas Maya.
Untuk diketahui, perkara ini terjadi ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018. Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan perkilonya menjadi Rp 530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan pegawai PT Antam. Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kilogram emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp 530 juta per kilogram. Dia mentransfer Rp 10,6 miliar untuk membeli 20 kilogram emas.
Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram. Dengan demikian total uang yang sudah ditransfer Rp 3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kilogram emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton. Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.(Stev).