<

4 Terdakwah Pemasok Ganja Di Depok Dituntut 17 Tahun Penjara

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Iwan Sofyan, menuntut 4 terdakwa pemasok ganja yang dikirim melalui Kantor Pos Cibinong, selama 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Empat terdakwa itu terbagi atas tiga berkas penuntutan, yakni Iskandar, Robert Frederic, Iis Anggara dan Muhammad Yusuf Kurniawan.

Dalam amar tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar, Robert Frederic, Iis Anggara dan Muhammad Yusuf Kurniawan selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Iwan dalam ruang sidang, kemarin.

“Menyatakan barang bukti berupa 27 bungkus plastik bening kode A1 sampai dengan A27 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 138,6709 gram, 30 bungkus plastik kode B1 sampai dengan kode B30 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 149,0256 gram, 25 bungkus plastik bening kode C1 sampai dengan kode C25 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 124,5427 gram, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor telepon xxxxxxxxx164, 1 unit handphone merk Samsung warna putik berikut simcard, 1 unit handphone merk Evercros warna putih biru dengan nomor telepon xxxxxxxxx945, dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam putih dengan nomor telepon xxxxxxxxx397 dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Kejadian tersebut berawal dari terdakwa Iskandar yang merupakan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakat Klas II A Gintung Cirebon, Jawa Barat, menghubungi terdakwa Robert Frederic dan meminta bantuan tempat untuk menyimpan ganja. Lalu, terdakwa Robert mengatakan bahwa di samping rumahnya di Komplek Griya Alam Sentul Blok.13 Nomor 13 Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ada yang kosong dan di iyakan Iskandar kalau nama penerimanya Riki dengan nomor telepon yang tertera ialah nomor handphone xxxxxxxxx164 yang merupakan milik terdakwa Robert.

Pada 29 Februari 2019, terdakwa Iskandar menghubungi terdakwa Iis Anggara yang merupakan adik kandungnya dan menyuruh untuk mengambil 10 paket bata yang didalamnya berisi ganja di Kantor Pos. Setelah mendapatkan paket ganja itu, terdakwa Iis membawa ke rumah terdakwa Robert di Komplek Griya Alam Sentul Blok.13 Kelurahan Babakan Madang.

Kemudian di rumah terdakwa Robert, terdakwa Iis bersama terdakwa Muhammad Yusuf Kurniawan membongkar bata sehingga didapatkan paket ganja. Terdakwa Iis disuruh oleh terdakwa Iskandar untuk memasukan semua ganja di dalam plastik dan disuruh meletakan di depan Alfamart Jalan Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor. Terdakwa Iis dan Muhammad Yusuf Kurniawan jalan untuk meletakan ganja seperti permintaan yang kemudian diambil seseorang tak dikenal dan terdakwa mendapatkan bagian Rp 3 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2019 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Iskandar menghubungi terdakwa Iis yang sedang berada di rumahnya di Kampung Citaringgul RT002/002 No.36 Kelurahan Citaringgul, Kecamatam Babakan Madang. Kemudian terdakwa Iskandar berkata ‘Is Mau Datang Paket Lagi, Ntar Saya Kirim Resinya’ dan dijawab terdakwa Iis ‘Kabarin Aja’. Lalu terdakwa Iis memberi tahu terdakwa Muhammad Yusuf Kurniawan mau ada paket lagi dan terdakwa Muhammad Yusuf Kurniawan bertanya kapan dan dijawab terdakwa Iis nanti nunggu resinya.

Rabu, 6 Mei 2019 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Iskandar mengirim gambar resi pengiriman paket kepada terdakwa Iis melalui aplikasi Whatsapp dan terdakwa Iis disuruh menunggu selama sepekan. Usai mengirim resi, terdakwa Iskandar berbicara melalui telepon dengan terdakwa Iis dan mengatakan ‘Is itu lima packing berarti lima putuh bata, kalau sudah beres nanti bayarannya Rp 5 juta dan terdakwa Iis iyakan dan memberitahukan ke terdakwa Muhammad Yusuf Kurniawan kalau bayarannya Rp 5 juta dan dijawab ya sudah atur bagi dua saja masing-masing Rp 2,5 juta.

Malam pada waktu yang sama sekitar jam 20.00 Wib terdakwa Iis main ke rumah terdakwa Robert dan terdakwa Robert mengatakan kepada terdakwa Iis ‘Is Abang Lu Sudah Kirim Resi Ke Saya dan dijawab ‘Iya Sudah Tahu dan Saya Juga Dikirim Resinya’.

Selasa, 14 Mei 2019 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Iskandar menghubungi terdakwa Iis dan menanyakan apakah paket sudah ada dan dijawab ‘belum’. Sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa Iis dan terdakwa Muhammad pergi mencari dan menyewa angkutan kota (Angkot) berupa Suzuki yang dikendarai saksi Supajar untuk mengantarkan mereka mengambil paket di Kantor Pos Jalan Raya Pemda Bogor dengan biaya sewa Rp 150 ribu dan saksi tak mengetahui isi paket tersebut yang diambil dan dimasukkan terdakwa Iis dan terdakwa Muhammad.

Namun diperjalanan menuju Komplek Griya Alam Sentul angkot tersebut diberhentikan oleh polisi dan saat dibuka dus itu berisi tumpukan batu bata yang tersusun rapi dalam keadaan sudah di lakban warna putih. Akan tetapi, setelah dari salah satu batu bata tersebut di buka dan dilakukan penggeledahan ternyata isinya ganja. (ter)

BERITA TERKINI