PAMEKASAN,IndonesiaPos
Sebanyak empat (4) Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) narkotika kelas IIA Pamekasan di bebaskan.
Plh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak, Didik Andrias Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya menyatakankali ini warga binaannya kembali di bebaskan. Pembebasan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Pembebasan terhadap warga binaan Lapas narkotika Kelas II Pamekasan sesuai dengan SK dari Kemenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2021, sebagai tindak lanjut dari Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,”kata Didik. Senin, (22/2/2021).
Menurutnya, program asimilasi ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Klas IIA Pamekasan.
Kata dia, sejak awal tahun 2021 pihaknya telah melakukan pembebasan warga binaan nya sebanyak 25 narapidana melalui program asimiliasi
“Mereka mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan asimilasi di rumah, dan kami sampaikan pada mereka tidak boleh bepergian keluar daerah,”ujarnya.
Andrias menambahkan, kalau pelaksanaan asimilasi di rumah kali ini berbeda dengan pelaksanaan program asimilasi di rumah pada tahun 2020 lalu.
Untuk program asimilasi tahun ini, tutur dia, pembinaan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) lebih dikedepankan daripada pendampingan dari orang tua asuh atau badan sosial.
“4 orang narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah ini langsung diserahterimakan ke pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pengawasan secara berkesinambungan,”tuturnya.
Meski demikian, tidak semua narapidana berhak mendapatkan program asimilasi ini. “Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidanatidak lebih dari tanggal 30 Juni 2021,”pungkasnya. (and/hen )