<

50 Anggota Polsuspas Pemekasan Dapat Pembinaan Dari Polda Jatim

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Sebanyak 50 anggota Polisi khususnya Pemasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan,  dan Lapas Kelas IIA Pamekasan mengikuti pembinaan pelaksanaan Tugas Polsuspas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Senin, (13/6/2022).

Kalapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol Tri Yuni Eriadi, untuk monitoring Pelaksanaan tugas personel kepolisian khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.

“Ini terlaksana dengan tujuan membangun sinergi antara UPT Pemasyarakatan di Wilayah Madura khususnya Lapas Narkotika dan Lapas Pamekasan dengan Polda Jawa Timur. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut, sehinga Polsuspas dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan yang diberikan,”ujarnya.

Sementara itu Kompol Tri Yuni Eriadi,  menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Polsuspas merupakan mitra dari Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Polri dan dibekali kartu sebagai tanda anggota Kepolisan Khusus. Untuk memperoleh itu, dibutuhkan diklat dan pelatihan lebih lanjut dari Polri,” terang Tri Yuni Eriadi.

Tak hanya itu, Tri Yuni Eriadi,menyebutkan,  Polsuspas memiliki tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian.

“Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya,”pungkasnya. (hen)

BERITA TERKINI