BONDOWOSO, IndonesiaPos- DPRD Bondowoso Jawa Timur menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda ini melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Dhafir dan dihadiri Bupati Salwa Arifin, Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, Sekda Syaifullah, pejabat Forkopimda, serta anggota DPRD di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (27/7/2020).
Enam fraksi DPRD dalam penyampaian pemandangan akhir pada rapat paripurna menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda ditandai penandatanganan pimpinan DPRD dan Bupati Bondowoso. Penandatanganan disaksikan seluruh anggota DPRD, Wabup Irwan, Sekda Syaifullah, dan pejabat Forkopimda Kota Tape -sebutan Bondowoso-.
- BACA JUGA :
- Ketua DPRD Sebut, SILPA Kabupaten Bondowoso 2019 Tinggi
- Sekda Bondowoso Sebut, Open Bidding dan Mutasi Tak Segera Dilakukan
- Kinerja DPRD Bondowoso Diapresiasi Bupati Salwa
Bupati Salwa Arifin menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawalan terhadap pelaksanaan APBD Bondowoso 2019. βIni menunjukkan komitmen bersama eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemerintah untuk mewujudkan Bondowoso Melesat,β kata orang nomor satu Pemkab Bondowoso ini.
Sebelumnya, DPRD Bondowoso juga mengesahkan lima Raperda menjadi Perda. Pengesahan ini melalui rapat paripurna pada 13 Juli 2020 dengan dipimpin Ketua DPRD Ahmad Dhafir. Lima Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Perangkat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Pengarustamaan Gender, serta Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Pengesahan ditandai penandatanganan pimp[inanj DPRD dan Bupati Salwa Arifin. (ido)