JAKARTA, IndonesiaPos – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menjelaskan alasan Golkar menginisiasi pertemuan ketua umum atau pengurus delapan partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu, (8/1/2023).
Ada delapan partai politik yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan PKB. Namun, Partai Gerindra absen atau tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
“Pertama, ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat. Ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu,” kata Airlangga di Jakarta Selatan.
Sehingga, kata dia, perlu ada duduk bersama merembukkan kepentingan partai politik peserta Pemilu 2024. Apalagi, Airlangga menyebut pertemuan ini juga sebagai silaturahmi awal 2023 demi terciptanya situasi damai dan aman.
“Karena kita ingin tahun 2023, di tahun politik ini teduh. Nah, keteduhan akan tercipta kalau komunikasi antar partai politik,” jelas Menteri Koordinator Perekonomian ini.
BACA JUGA :
Berikut Pernyataan Sikap 8 Partai Politik
Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem Pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, Partai Politik menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur.
- Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU- VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
- KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
- Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi
Demikian pernyataan sikap Partai Politik ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih. (VIV)