<

89 Orang Terjaring Operasi Disiplin Prokes di Pamekasan, Langsung Sidang Ditempat

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Kapolres Pamekasan bersama Forpimda Kabupaten Pamekasan memimpin kegiatan Operasi Yustisia dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan penegakan disiplin untuk menjalankan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Operasi tersebut dipimpin Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, didampingi Waka Polres Kompol Moh Asrori Khadafi, Kabag Ops AKP I Komang Yuwandi Sastra, PJU, Anggota CPM, Kodim 0826 dan anggota Satpol PP. Senin (14/9/2020) sore.

Kapolres Pamekasan melalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah mengatakan, Operasi Yustisia ini digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker, ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata Nining, operasi tersebut dilakukan kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan tidak menggunakan masker, maka diberhentikan.

Para pengemudi kendaraan diberi himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan sekaligus dilakukan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan teguran tertulis, serta penindakan sidang ditempat dengan Denda Administratif Rp. 20.000,-.

“Dari hasil operasi penindakan disiplin petugas menjaring pelanggar sebanyak 89 orang yang diketahui tidak menggunakan masker dan langsung dilakukan sidang ditempat,”katanya.( Ndri/yunk ).

BERITA TERKINI