<

9 Orang Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak

SURABAYA,IndonesiaPos

9 orang pelaku Begal sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajarannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, didampingi Kasatreskrim Iptu Gananta bersama Ketua Umum Aliansi Madura Perantau (AMP) H. Nawadi mengatakan, dari beberapa para pelaku salah satu pelaku antaranya ditangkap berdasarkan hasil kegiatan operasi rutin yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Jajarannya.

“Salah satu dari pelaku tersebut, kedapatan membawa Sajam, saat dilakukan penangkapan dan pengembangan ternyata pelaku tersebut merupakan pelaku Curanmor,”ucap Kapolres

Ketika dikembangkan, diberitahukan, ternyata pelaku sudah ada LP (laporan polisi) di beberapa tempat.

“Ada di Gresik, Surabaya, Lamongan dan juga wilayah hukum kami,” sebut orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Pengakuan dari pelaku saat di interogasi, tersangka mengaku sudah 8 kali mencuri sepeda motor dengan cara kekerasan maupun pemberatan.

“Kami juga berupaya melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih mendalam lagi terhadap tersangka, dimungkinkan dia masih banyak TKP lain yang belum diketahui,” terangnya.

Pihaknya juga mengamankan tersangka inisial R yang merupakan penadah dari para salahsatu pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai dengan kekerasan,lanjut Kapolres.

“Dari tersangka inisial R,  juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya,” tandasnya.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 (satu) buah Sajam jenis celurit dengan panjang 25cm, 1 (satu) buah rantai besi, 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah jaket Ojek On-line, 1 (satu) buah kaos warna abu-abu milik korban yang terdapat bercak darah, 4 (empat) unit sepeda motor.

Menurut penjelasan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., “Dari 9 orang tersangka ini masing-masing dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara” pungkasnya. ( AR/hen )

BERITA TERKINI