<

90 Persen Kegiatan di 11 Dari 14 OPD Pemkab Jember Terancam Pidana

JEMBER, IndonesiaPos – Laporan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK RI) terhadap laporan Keuangan Pemkab Jember 2019, seperti membuka kebobrokan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Banyak ketidak patuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang dilakukan oleh Pemkab Jember terungkap dalam Laporan tersebut yang seharusnya bisa dipahami publik awam.

IndonesiaPos akan menyajikannya dalam tulisan bersambung, dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami pembaca, berikut adalah catatan IndonesiaPos tentang poin-poin yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan atau dengan kata lain dinyatakan “MELANGGAR” oleh pemeriksa BPK.

Untuk kali ini, IndonesiaPos akan menyajikan tinjauan LHP BPK 2019 yang mendapatkan opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat  dari BPK RI Perwakilan Surabaya tentang Belanja Pegawai sebesar Rp1,466 Trilyun. Bentuknya antara lain pembayaran gaji, tunjangan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, uang lembur, serta honorarium kegiatan.

BACA JUGA : Disclaimer, Klimaks Kesalahan Bupati Faida Dimata Badan Pemeriksa Keuangan

Dari sisi Belanja Pegawai saja, BPK menemukan pelaporan/pencatatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan. Dari 40 kegiatan ditemukan pelanggaran di 35 kegiatan. Dan ironisnya, itu terjadi dihampir disemua OPD, 11 dari 14 OPD yang dilakukan uji petik, Nilainya Rp.62,666 Milyar. Berikut adalah rincian nya ;

  1. Di Bagian Bina Mental Setda, dengan nilai realisasi Rp.3,.425 Milyar. Pemeriksaan uji petik di lima kegiatan, ditemukan pelanggaran (tidak sesuai dengan substansinya ) di tiga kegiatan senilai Rp2,146 Milyar . Yakni pembayaran honor pembantu umum kegiatan, uang saku peserta kegiatan, santunan kepada anak yatim/duafa, honorarium pengurus Baznas, dan honorarium pengurus Dewan Masjid Indonesia.
  2. Di Bagian Humas Setda, dengan nilai realisasi Rp1,360 Milyar, melalui uji petik pemeriksaan di dua kegiatan, BPK menemukan pelanggaran yakni pemberian uang saku bagi jurnalis senilai Rp115 juta.
  3. Di Dinas PU Bina Marga, dari total nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp42,312 Milyar, hasil pemeriksaan uji petik di satu kegiatan ditemukan pelanggaran berupa pembayaran senilai Rp56,570 juta untuk pemberian uang saku bagi petani.
  4. Di Dinas Sosial,  dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp5,030 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas sepuluh kegiatan, ditemukan pelanggaran di sembilan kegiatan senillai Rp1,295 milyar digunakan untuk pembayaran uang saku peserta kegiatan, uang saku untuk keluarga miskin, uang saku orang terlantar, uang saku untuk penghuni panti jompo, dan uang saku keluarga pasien miskin.
  5. Di Dinas Pendidikan,  dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp929,840 milyar,  pemeriksaan secara uji petik atas tujuh kegiatan, ditemukan pelanggaran pada enam kegiatan sebesar Rp51,091 milyar yang digunakan untuk pembayaran antara lain pembayaran insentif guru tidak tetap RA/TK swasta, honorarium dan tunjangan guru tidak tetap MI/SD swasta/MTs/SMP swasta, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan guru tidak tetap MI/SD swasta/MTs/SMP swasta, honorarium tenaga fasilitator yang berperan sebagai konsultan, honor narasumber pelatih pencak silat MI/SD swasta/MTs/SMP swasta, serta honorarium guru ngaji dan sekolah minggu, serta honor Tim Dewan Pendidikan.
  6. Di BKPSDM,  dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp20,302 milyar,  pemeriksaan secara uji petik atas tiga kegiatan, ditemukan pelanggaran di tiga kegiatan sebesar Rp339 juta yang digunakan untuk pembayaran antara lain honorarium pelatih dan peserta paduan suara serta petugas elektone serta peserta bimtek takmir masjid.
  7. Di Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp2,990 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas tiga kegiatan ditemukan pelanggaran di tiga kegiatan sebesar Rp946 juta digunakan untuk pembayaran antara lain pembayaran uang saku peserta 5 seleksi Paskibra, pitaran pelatih Pramuka, petugas kesehatan, petugas kebersihan, honorarium KONI, uang saku atlet, official, pendamping, fisioterapi, dan driver, uang saku harian petugas PORPROV (yang berasal dari unsur KONI, Dispora, dan masyarakat), juri, petugas keamanan (yang berasal dari Polres, Satpol PP, dan Linmas), petugas terapis, petugas pemadatan lokasi, SAR dan DAMKAR, petugas akomodasi, petugas transportasi, serta wasit.
  8. Di Dinas Perhubungan, dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp12,424 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas satu kegiatan ditemukan pelanggaran sebesar Rp129 juta digunakan untuk pemberian uang saku pembinaan abang becak.
  9. Di Dinas Pariwisata, dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp4.722 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas tiga kegiatan ditemukan pelanggaran sebesar Rp182 juta digunakan untuk pemberian uang saku narasumber dan peserta pelatihan pemandu wisata, paguyuban Gus Ning, duta Jember Fashion Carnival, pokdarwis, famtrip duta wisata, famtrip media sosial/blogger, famtrip biro perjalanan wisata, peserta raka raki, petugas lapangan (pengamanan dan juri), serta peserta uji kompetensi dan sertifikasi bidang pariwisata.
  10. Di Dinas Cipta Karya, dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp17,500 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas dua kegiatan ditemukan pelanggaran di dua kegiatan sebesar Rp5,094 milyar digunakan untuk antara lain pembayaran bantuan transport pemetaan bidang tanah desa serta pembayaran uang saku TMMD, tanggap bencana jompo, Latsitarda, tenaga pendukung sosialisasi, dan driver.
  11. Di Satpol PP, dengan nilai realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp13,024 milyar, pemeriksaan secara uji petik atas dua kegiatan ditemukan pelanggaran di dua kegiatan sebesar Rp1,268 milyar digunakan untuk pembayaran antara lain pemberian uang saku peserta upacara hari hari ulang tahun Satpol PP, peserta dan petugas pembinaan Korsik, dan petugas pengamanan Pilkades serentak oleh personel TNI/Kodim

BACA JUGA : Bupati Kutai Timur Bersama Istrinya Terjaring OTT di Sebuah Hotel Jakarta

Wakil Ketua DPRD, Agus Sofyan politisi PDIP kepada IndonesiaPos jum’at pagi 3 Juli 2020 berpendapat, “Oponi Disclaimer oleh BPK itu, kalau pakai bahasa awamnya adalah pelanggaran atau kesalahan pengelolaan anggaran keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Jember” ujarnya

Politisi yang juga perokok berat ini melanjutkan “Kalau pelanggarannya administratif, barangkali konsekuensinya hanyalah pengembalian. Akan tetapi, apabila ada indikasi kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana, ini tidak akan mudah pertanggungjawabannya. Boleh jadi, bupati harus mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan” sambungnya.

“Pimpinan DPRD akan mengatensi betul tindak lanjut temuan-temuan BPK tersebut dalam 60 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” pungkasnya (Kus)

BERITA TERKINI