SAMPANG, IndonesiaPos
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum bidan inisial EF, warga Sampang Madura Jawa Timur, berujung laporan ke Polisi.
Setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya EF ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, EF dilaporkan ke Polres Sampang oleh wanita inisial IN warga Banyuanyar, Sampang, pada pertengahan Oktober 2023 yang lalu.
IN yang sesama berprofesi sebagai bidan, menjadi korban dugaan penganiayaan EF di rumahnya sendiri, lantaran dilatar belakangi motif asmara.
Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto membenarkan atas penetapan tersangka oknum bidan EF.
“Iya benar, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024 kemarin,”kata Sujianto, Kamis (11/01/2024) siang.
Sujianto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap EF,karena sudah cukup bukti setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, akibat perbuatannya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,”tandas Sujianto.
Diketahui, dugaan penganiyaan yang dialami IN (korban), terjadi pada Minggu (15/10/2023) lalu. Akibatnya, IN mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa dirinya, IN kemudian melaporkan perbuatan EF Oknum bidan itu ke Polres Sampang.(yat/heny)
Anggota Polres Bondowoso Digerebek Bersama Dua Perempuan Saat Pesta Sabu di Hotel Grand Padise