<

Dua Bersaudara Pelaku Carok Massal Di Bangkalan Ditetapkan Sebagai TSK

SURABAYA – IndonesiaPos

Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Jawa Timur menetapkan 2 bersaudara, kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1).

“Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,”kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kepada sejumlah wartawan. Minggu, (14/1/2024).

Dijelaskan, kasus carok massal yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan empat orang tewas.

“Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga,”ujarnya.

Sedangkan tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.

“Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu,”terang Febri Ismanjaya.

Febri menuturkan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurut tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya. Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.

Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa.

Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka. Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB.

“Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,”ujar Febri.

Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung pun pulang mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

“Keduanya sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok,”jelas Febri.

Setibanya dilokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.

“Meski motor adiknya belum berhenti HB langsung melompat menyerang lawannya dengan membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang,”tuturnya.

“Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang,”ujarnya.

Febri menambahkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana,” kata kapolres.

“Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.”imbuhnya.(stev)

Pilkades di Camplong dan Ketapang Sampang Ricuh

 

BERITA TERKINI