JAKARTA – IndonesiaPos
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Hal tersebut dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bahwa meski Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Senin kemarin.
“Enggak, kami gak punya kewenangan itu (memberhentikan Ketua KPU),”tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (6/2/2024).
Bagja menegaskan, yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu ialah DKPP.
“Yang punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,”terangnya.
Bagja mengaku Bawaslu sangat menghormati keputusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU RI melanggar kode etik.
Sementara Putusan DKPP itu bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Oktober 2023 yang mengubah batas bawah usia capres atau cawapres.
KPU kemudian menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 di saat mereka masih menggunakan peraturan KPU (PKPU) yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
KPU baru mengubah PKPU tersebut pada 3 November 2023 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Gibran Diduga Langgar Kampanye, Bawaslu Tak Berani Memanggil. Begini Alasannya