<

Essen, Warga Bermai  Ancam Tuntut PT Tcm-Banpu Bayar Biaya Lahannya 205 Hektar

KUTAI BARAT – IndonesiaPos

Essen Mosik,warga desa Bermai Kecamatan Damai yang berdomicili di Mencimai Barong Tongkok,mengaku mempunyai lahan garapan turun temurun.

Lahan tersebut merupakan Hak Ulayat  seluas kurang lebih 205 hektar, terletak di Sungai Iwo Sungai Pirak Biangan Kampung Bermai, Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kubar.

Essen Mosik menyatakan, saat ini posisinya masuk Hak Konsesi Batu bara dari Pt.Tcm- Banpu, (Menuntut Pembayarannya), karena sampai sekarang dirinya mengaku belum terima se-senpun dari pihak Perusahaan Tambang Batu bara. Padahal, lahannya sudah habis di garap/gusur.

“Saya  mendapat informasi bahwa lahan tersebut sudah di bayar kepada orang yang mengaku  sebagai Pemilik. Padahal, Surat Kepemilikan Lahan tersebut atas nama saya, Essen Mosik,”tandasnya. di kediamanya di Kampung Mencimai RT1 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur, Rabu lalu.

Menurutnya, kabar burung tentang proses sampai bisa dibayar kepada yang mengaku Pemilik Lahan tersebut, dugaan kuat ada permainan orang dalam perusahaan dalam proses lahanya itu, sehingga bisa terbayar.

“Kalau bukan orang dalam tidak mungkin dapat dibayar apalagi Surat Kepemilikan itu atas nama saya,”tegas Essen,

Ia pun mengaku tidak tidak mau tahu. Bahkan, pihaknya akan melakukan tuntutan kepada  Perusahaan Tambang Batu bara Pt.TCM-Banpu membayar Lahan Garapannya seluas 205 ha X 60 jt/hektar, sehingga kalua dikalkulasi mencapai Rp12,3  milyard rupiah. Data lengkap ada sama Essen Mossik.

“Soal Perusahaan sudah membayar kepada orang yang bukan hak milik, itu tanggung jawab Pt.Tcm- Banpu,”Silahkan Perusahaan tuntut  kepada Orang yang menerima duit itu, kalau terbukti ada orang dalam yang melakukan permaiman, itu adalah tanggung jawab dan kewenangan perusahaan untuk memecatnya,kalau perlu di Karengkeng,”kata Essen.

Essen menambahkan, lahan itu sudah ada, titik koordinat yang masuk didalam Peta wilayah Konsesi Pt.Tcm-Banpu atas nama Essen Mosik. Gambar koordinat tersebut pernah dikirim SMS/WA kepada seseorang yang tidak mau disebutkan Namanya.

“Oleh karena itu, apabila tuntutan saya dipersulit, maka saya akan melapor balik seseorang yang telah mengambil surat asli saya tersebut, karena didalam surat itu lengkap dengan tandatangan RT, Kepala Desa dan Camat. Bahkan, ada nomor Regester : 293.83/603/VII/2015 tertanggal 22 juli 2015 Kecamatan,apakah ini tidak diakui Perusahaan surat dari Pemerintah Kecamatan,”tegasnya.

Untuk itu Essen mengaku akan menanggung semua resikonya dan tetap mempertahankan haknya sebagai pemilik yang sah.

“Maka dari itu, saya minta Pt.Tcm-Banpu harus tetap membayar. Sekali lagi saya juga tidak mau tahu kepada siapa Perusahaan sudah membayarnya,itu tanggungjawab dan Kewenangan Pt.Tcm-Banpu untuk menelusuri dan menuntutnya.”beberanya.

“Dengan begitu kalau terbukti telah dibayar kepada orang  lain yang bukan hak kepemilikannya,maka ini kesalahan besar dan fatal Pihak Perusahaan, kenapa dibayar kepada orang yang salah,”ungkapnya

Sementara itu, pihak Perusahaan Pt.Tcm-Banpu melalui Agus Koker Suprintendent  bagian Lenkom Tcm-Banpu, membantah dan mengaku tidak benar ada keterlibatan orang dalam Perusahaan, terkait dengan Lahanya Essen Mossik.

“Bagaimana kita mau terlibat, sedangkan kita tidak tau Lokasinya dimana dan surat kepemilikan atas nama Essen. Tidak ada  sama sekali, bahkan kami tidak tahu sudah dibayar apa belum,”tegasnya, saat ditemui di Kedai Bubu Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kubar.

Dia menjelaskan, lahan milik Essen sebenarnya tidak ada dan tidak terdaftar di Tcm Banpu khususnya bagian Lenkom. Itu hanya akal akalan saja, dan kalau toh ada suratnya itu hanya bikinan atau bikinan sendiri saja.

“Dulu pada tahun 2013 – 2018 jaman pengukuran dan Pemetaan Lahan,Pt.Tcm-Banpu didaerah situ, memakai sub kontraktor untuk pengukuran lapangan Pt WOS. dalam  pengukuran tersebut tidak ada dan tidak masuk lahanya Essen, dan sebagai Catatan, Daerah situ Sungai Iwo/sungai Pirak/Biangan masih masuk dalam Kawasan Hutan KBK,”kata Agus Koker,

Sedangkan Staf Lenkom termasuk Advisor Low Tcm-Banpu., Wahyu menambahkan, untuk jelasnya dan skurat mengenai keberadaan lahan milik Essen ini, Pihak perusahaan memberi solusi, untuk membuat surat Resmi ditujukan ke Pihak Polsek Kecamatan Damai atau Polres Kubar dan Tcm Banpu.

Dalam surat itu untuk meminta Mediasi  Penyelesaian keberadaan Lahanya Essen Mosik,”pungkas Wahyu. (Red/Daniel)

Sengketa Tanah Kas Desa Ponggok Mojo Berujung ke PN Kediri

BERITA TERKINI