JEMBER – IndonesiaPos
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember selaku pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna anggaran (KPA) direncanakan akan merangkap posisi sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hal ini dilakukan sebagai upaya alternatif untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa yang hingga kini belum terisi oleh PPK mengingat banyak PPK yang belum bersertifikasi kompetensi sesuai Surat Edaran LKPP tahun 2024.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto telah merencanakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum seperti pengadaan jalan di bandealit, perbaikan alun-alun kota Jember serta beberapa proyek lainnya yang semuanya ditarget harus selalu pada Agustus 2024 mendatang.
Namun sayangnya, target tersebut terkendala dengan banyaknya PPK yang belum bersertifikasi kompnlentensi sesuai surat edaran LKPP tahun 2024 sehingga berdampak pada molornya waktu penyelesaian proyek.
Untuk mengantisipasi itu, pihak Pemkab Jember mengambil langkah melakukan regulasi PA/KPA akan merangkap sebagai PPK sesuai surat edaran LKPP tahun 2024.
Dengan demikian diharapkan bisa meraih target penyelesaian proyek pada Agustus 2024 mendatang.
Sekda Jember, Hadi Sasmita saat dikonfirmasi terkait rencana rangkap pelaksanaan PA/KPA merangkap menjadi PPK untuk memperlancar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jember lewat pesan WhatSapp belum tersampaikan, masih terlihat centang satu.
Menyikapi persoalan ini, Agus Tono, salah seorang pembina di forum masyarakat Jasa konstruksi Jember kepada media mengaku lega mengingat proses kelancaran pengadaan barang dan jasa tergantung pada regulasi yang ada.
“Jika tidak segera membuat kebijakan sesuai regulasi yang ada, maka dipastikan akan menghambat proses pembangunan di Jember,”terangnya.
Lebih lanjut menurut Agus Tono, pihaknya sangat mendukung upaya kebijakan tersebut, tujuannya agar semuanya bisa berjalan lancar asal sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap, dengan adanya solusi ini bisa memberi manfaat kepada kami para rekanan. Minimal ada pemerataan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi,” pungkasnya.(kik)
Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Sejumlah PPK Ikut Sertifikasi Kompetensi LKKP