<

Jelang Pilkada, Penjabat Daerah Dilarang Mutasi ASN

JAKARTA – IndonesiaPos

Beredar informasi di sejumlah media social, kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam waktu dekat ini akan melakukan mutasi ratusan aparatur sipil negara (ASN). Kabar tersebut menimbulkan polemik hingga didengar pihak istana Presiden di Jakarta.

“Bagi pejabat daerah jangan gegabah memutasi ASN, apalagi mendekati pilkada karena rawan konflik,”ujar Masyanto, salah satu staf dilingkungan istana Kepresidenan di Jakarta. (24/04/2024).

Menjelang pilkada ini, dia meminta para pejabat di daerah agar berhati-hati jangan sampai main mutasi hanya untuk kepentingan personal atau lembaga tertentu.

“Oleh karena itu, agar situasi tetap aman dan kondusif, maka kami minta para pejabat di Daerah jangan main mutase ASN baik dilingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota,”tegasnya.

Seperti dikutip dari laman media Patroli Indonesia, dari terbit pada  (21 April 2024) larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Penjabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dikenakan sanksi pidana.

“Penjabat yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta, atau paling banyak Rp6 juta,”demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Sementara pada Pasal 71 ayat (2), atau pasal 162 ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan pada Pasal 162 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), RI sendiri, sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Ini untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 berjalan aman.

“Demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu juga telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati.

Tahun 2024 Mabes Polri Mutasi dan Rotasi 211 Personel

 

BERITA TERKINI