<

Herdiansyah : Ini Akal-Akalan Nurul Ghufron Agar Kasus Etiknya Dihentikan

JAKARTA – IndonesiaPos

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap melakukan berbagai upaya agar sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dihentikan.

Ghufron diduga berusaha meningkatkan posisi tawarnya terhadap Dewas KPK. “Ini adalah upaya untuk meningkatkan posisi tawar terhadap Dewas KPK, agar proses etiknya dihentikan,” kata Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Herdiansyah menegaskan bahwa Ghufron seharusnya bisa menghadapi proses etik jika merasa tidak bersalah. Menurutnya, Ghufron menggunakan proses hukum sebagai perlindungan.

“Ini keterlaluan menurut saya, menambah daftar keburukan di internal KPK,” ujar Herdiansyah.

Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan Pasal 421 dan 310 KUHP. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya. PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

Herdiansyah melihat kedua tindakan tersebut saling berkaitan. Ghufron terus berupaya melawan pemeriksaan etik Dewas KPK.

“Tentu berkaitan. Itu merupakan upaya untuk melawan pemeriksaan etik Dewas KPK, termasuk gugatan ke PTUN dan laporan ke Bareskrim Polri. Intensi jelas untuk menghapus jejak pelanggaran etik yang sedang diproses oleh Dewas KPK,” ucap Herdiansyah.

 

 

BERITA TERKINI