BONDOWOSO – IndonesiaPos
Pelaksanaan dan tahapan perekrutan PKD atau Pengawas Kelurahan Desa yang dilakukan oleh Panwascam kecamatan Tapen menuai sorotan publik dan banyak keluhan dari masyarakat.
Anggota Komisioner Panwascam Kecamatan Tapen Sanwari menjelaskan, diterbitkannya surat pengumuman nama-nama terpilih anggota panwaslu kelurahan/desa oleh Panwaslu Kecamatan Tapen dengan nomor 105/KP.01.00/11-05/10/05/2024 diduga cacat secara administrasi. Pasalnya tidak ada pleno.
“Saya juga tidak menghadiri acara keputusan pengumunan PKD terpilih Kecamatan Tapen, sehingga tidak tertera tanda tangan saya sebagai anggota komisioner Panwascam Kecamatan Tapen,”ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua DPP-LSM Cakrawala Imam Imron mengaku saat dirinya meminta keterangan ketua Panwascam Tapen melalui via Whatsaap, dikatakan, dalam rekrutmen PKD ini, pihak Panwascam hanya melaksanakan tugas sebagai kepanjangan tangan Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen PKD sesuai regulasi yang ada.
“Kalau dibilang tidak transparan itu tidak benar sebab proses-prosesnya itu sudah diumumkan secara resmi dan secara online lewat link Website Resmi Bawaslu Bondowoso, baik dari proses pengumuman pendaftaran sampai pada pengumuman kelulusan,”kata Imam Imron menirukan Komisionir Panwascam Tapen.
Dijelaskan, kalau dibilang terlalu banyak titipan, pihak Panwascam mengaku tidak benar. Panwascam hanya melaksanakan instruksi Bawaslu yang melaksanakan rekrutmen ini sudah melalui proses-proses sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen PKD.
“Dalam pelaksanaannya Berpedoman pada aturan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024,”tegas dia lagi..
“Yang lulus PKD itu diambil dari nilai tertinggi hasil tes wawancara yang dilaksanakan,”tambahnya.
Imam imron sangat menyayangkan atas pemilihan PKD Kecamatan Tapen cacat administrasi karena tidak ada pleno Kecamatan. Apalagi salah satu komisioner pamwascam juga tidak hadir dalam acara pengumunan tersebut.
“Pertanyaannya apakah prodak yang dihasilkan memenuhi unsur regulasi hukum yang ada? jika dalam tahapan pelaksanaannya sudah cacat secara administrasi,”tegasnya.
Imam Imron meminta agar rekruktmen PKD di Kecamatan Tapen agar dikaji ulang, karena menuai kontra dari beberapa desa di Kecamatan Tapen.
“Saya pribadi mewakili masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Tapen akan bersurat secara resmi kepada Panwascam, Bawaslu, KPUD dan pusat agar meninjau kembali aturan lintas desa dan kecamatan dalam perekrutan PKD kecamatan,”terangnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah tidak ada yang mampu melaksanakan tugas-tugas PKD tersebut, karena seharusnya lebih mengutamakan putra desa yang lebih tahu situasi dan kondisi lingkungan desanya.
“Ada salah satu warga Tapen dan beberapa desa lain yang petugas PKD-nya diisi oleh orang dari luar desa. Kami siap datang bersama-sama ke Bawaslu dan KPUD untuk mengklarifikasi terkait perekrutan PKD yang dinilai tidak slektif,”imbuhnya.
Kejadian yang sama juga terjadi di Kecamatan Pujer, sehingga LSM Berdikari bersurat ke Bawaslu Kabupaten Bondowoso, yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan DKPP di Jakarta.
Dalam surat itu, pihak LSM Berdikari minta Bawaslu kabupaten untuk mengulang perekrutan anggota BKD se Kabupaten Bondowoso. Karena dianggap cacat prosedur. (sus)
Beni Halim Bersama Kuasa Hukumnya Laporan Kecurangan ke Bawaslu