KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Polsek Jempang berhasil menangkap pengedar narkotika di wilayah hukumnya. pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jln. Trans Kaltim Kampung Pentat RT. 004, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolsek Jempang Sunarto, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Kampung Pentat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, memerintahkan Kanit Reskrim dan personel Polsek Jempang untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di pinggir jalan Poros Trans Kaltim Kampung Pentat,”kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, pria tersebut terlihat menggenggam sesuatu dengan tangan kanannya. Petugas kemudian segera melakukan penangkapan.
“Saat penangkapan pria tersebut memberontak dan menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah bungkus rokok Marlboro Filter Black,”ungkapnya.
Setelah itu, petugas meminta berinisial J (26) untuk mengambil bungkus rokok yang terjatuh. Namun, petugas memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan, dan petugas menemukan 10 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,65 gram, 6 buah plastik klip bening, 1 lembar tissu warna putih, potongan solasi warna hitam, 1 bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, dan 1 unit HP Vivo Y02 warna biru
“Saat ditanyakan, tersangka J mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Polsek Jempang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika,” Imbuhnya, (daniel )
Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba