<

Ungkap Korupsi Gubernur Maluku Utara, JPU Hadirkan 14 Saksi di Persidangan

JAKARTA-  IndonesiaPos

Sebanyak 14 saksi dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, guna mendalami cara Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“(Saksi menjelaskan) intervensi gubernur dalam proses tender,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Hanya saja Tessa enggan memerinci cara Abdul Gani melakukan intervensi dalam proses tender. Namun, kata dia, ada pejabat berinisial MSY yang juga pernah ikut-ikutan memengaruhi tahapan pencarian pemenang proyek itu.

“Terkait dengan MSY, yang diduga pernah berupaya memengaruhi proses tender di UKPB Maluku Utara terkait dengan pekerjaan fisik,” ujar Tessa.

Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Sekda Bandung Jadi TSK Kasus Korupsi CCTV, Yana Mulyana Terseret

BERITA TERKINI