<

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi di Pemkab Sidoarjo

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, mereka adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati Yunus, dan Bendahara Setda Sidoarjo, Moch. Hidayat.

“Keduanya menjadi saksi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan tersangka Ahmad Muhdlor Ali,”ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK. Jum’at.

Tessa tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin diperoleh dari para saksi. Namun, yang pasti, penyidik ingin mendalami besaran uang potongan dana ASN Sidoarjo yang diduga mengalir ke Muhdlor.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri, terkait pemotongan dana ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dia dikonfirmasi terkait besarnya pemotongan dana dan aliran uang kepada tersangka yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Mereka adalah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono.

KPK Tetapkan Puluhan Tersangka APBD Jawa Timur

Selain Kasus di Pemkab Sidoarjo, KPK  juga mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur anggaran 2019-2022. Ini merupakan pengembangan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Terkait dugaan pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,”kata, Tessa. Jumat (12/7/2024).

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka. Tessa mengatakan total tersangka dalam perkara ini ada 21 orang.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujarnya.

Sayangnya, Tessa enggan membeberkan identitas ke-21 tersangka. Dia hanya menyebutkan bahwa empat tersangka penerima, tiga orang merupakan  penyelenggara negara.

Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. “Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” ucapnya, menambahkan.

Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024-12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan. Yaitu pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar.

Serta, beberapa lokasi di Pulau Madura. Seperti di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah. Kuitansi dan catatan penerimaan uang miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah,” kata Tessa.

Usai Ditetapkan TSK, KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri

 

 

BERITA TERKINI