KEDIRI – IndonesiaPos
Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 – 2025 lembaga sekolah masih saja menjual baju seragam dan atribut sekolah lainnya.
Dari penelusuran media IndonesiaPos salah satu sekolah Negeri di kota Kediri menjual seragam sekolah kepada siswa baru, sehingga dijadikan persyaratan untuk daftar ulang.
Mahalnya harga seragam dan atribut sekolah di kota Kediri sudah pasti diketahui oleh Kacabdindik propinsi Jawa Timur wilayah Kediri Adi Prayitno, seolah tutup mata, sehingga menimbulkan pertanyaan karena ada dugaan upeti masuk.
Pegiat hukum kota Kediri Sawong Aris Prabowo mengatakan, seharusnya hal ini perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Sebab, tahun 2023 kemarin penjualan seragam menjadi tranding topic.
Saya melihat, Dinas pendidikan propinsi jawa timur melegalkan penjualan seragam mahal di sekolah,”katanya. pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Sawong, Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,”ungkap Sawong.
Ia menambahkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,”tegas Sawong
Sedangkan peran sekolah hanya dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Aturan itu sudah tegas dan bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,”jelas Sawong .( Roni ).