<

Diduga Ada Pencairan DD Tak Transparan di Desa Sukamakmur Jember

JEMBER – IndonesiaPos

Dugaan pencairan Dana Desa/ Alokasi Dana Desa  (DD/ADD) tahun 2024 yang tidak transparan ini muncul dari rekaman seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) desa Sukamakmur kecamatan Ajung yang sempat tersebar di masyarakat. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya hingga mencapai Rp.350 juta.

SM, anggota BPD tersebut dalam suara rekamannya menyebutkan bahwa ada pembangunan fisik sebesar Rp350 juta yang tertuang dalam perubahan Add namun wujudnya tidak ada.

“Ada pembangunan didalam perubahan ADD yang uangnya tidak ada, tapi tidak dilaksanakan pembangunannya. Sebesar Tiga ratus lima puluh  ,” ujarnya.

Sementara Camat menyuruh pihak Desa untuk untuk menyiapkan uang Rp350 juta untuk ditempatkan di rekening desa untuk persiapan

“Yang penting ada uang di rekening.Jika nanti ada pertanyaan apa-apa ada buktinya direkening tiga ratus lima puluh,”tutur sumber menirukan perintah Camat.

Pihak BPD sendiri lanjut sumber, hanya disuruh tanda tangan sebab hanya selisih 1 bulan setelah adanya perubahan ADD tersebut  kepala desa Sukamakmur, SH  ditahan pihak kejaksaan negeri Jember dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Karena kadesnya ditahan, gaji perangkat juga tidak terbayarkan, apalagi yang ADD nya sudah habis,”tambah sumber.

Termasuk masalah PAW kades yang berhalangan tetap menurut sumber menyalahi aturan sebab seharusnya ada Plh yang menjalankan roda pemerintahan termasuk masalah tanda tangan yakni sekretaris desa.

Sementara itu Camat Ajung Beni Ginting saat dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut menyangkal bahwa informasi itu tidak benar.”Hoax itu.Banyak isu macam-macam,”tegasnya.

Terkait peredaran suara rekaman anggota BPD yang menyatakan ada dugaan pembangunan fisik yang belum terlaksana namun uangnya sudah habis, Beni mengirim voice sumber yang menyatakan permasalahan tersebut versi lain.

Dalam suara rekaman tersebut, SM menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan dalam suara rekaman yang sempat beredar dimasyarakat itu tidak benar.

“Saya akan mengklarifikasi terkait voice yang sudah beredar dimasyarakat itu tidak benar. Terkait Dana Desa itu ada SPJ nya,”terangnya.

Untuk masalah PAW lanjut sumber itu ada undang-undang yang mengaturnya. “Untuk itu saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa Sukamakmur dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh voice saya yang disebar luaskan oleh saudara saya sendiri,”sanggahnya.

Selain mengirim voice suara SM, Beni juga menyatakan bahwa pembangunan fisik yang diduga tidak ada tersebut baru akan dilakukan pada tahap 2.

“Ada ditahap 2 dan pencairannya belum diajukan ditahap 2,”tambahnya.

Pernyataan SM ini sendiri menurut informasi dilapangan disampaikan  SM seusai pemanggilan sejumlah pihak oleh camat  termasuk dirinya.(Kik)

Bahas Perbup ADD dan DD di Hotel Aston Jember, Agar Peserta Fokus

BERITA TERKINI