<

Specialis Maling Ayam Sabung Dibekuk Polisi Badung

BALI – IndonesiaPos

Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.

Pelapor yang menjadi korban, bernisial AA, (38), mengaku kerugian akibat kehilangan 29 ayam aduannya dalam beberapa kali kejadian senilai Rp90 juta.

Kapolsek Mengwi Komisaris I Ketut Adnyana TJ mengatakan berdasarkan olah TPK serta keterangan korban serta sejumlah saksi, akhirnya tim Opsnal Polsek Mengwi yang digerakkan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tim berhasil menangkap tiga tersangka.

Awalnya ditangkap TDW alias Koming. Setelah dikembangkan, ditangkap dua tersangka lain yang masih temannya TDW, masing-masing berinisial BMM dan AEP.

“Tersangka TDW ditangkap di perempatan Abianbase. Selanjutnya disusul dua tersangka lain di tempatnya bekerja di wilayah Canggu, Selasa (23/7),” ujar Komisaris Ketut Adnyana saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi kejadian pencurian ini seperti dilaporkan korban AA, awalnya pada 28 Juni 2024. Saat itu ada sembilan ayam aduannya yang dikurung di kandang, Desa Buduk, hilang.

Kejadian kehilangan berlanjut lagi pada 3 Juli 2024 sebanyak 12 ekor dan disusul pada 19 Juli hilang 8 ekor lagi.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatan pencurian ayam aduan milik korban yang dilakukan sebanyak tiga kali hingga berjumlah 29 ekor.

Ternyata tidak satu TKP. Para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ayam yang disebutkan ada 15 TKP, antara lain Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Desa Dalung,  Kintamani (Bangli), dan lainnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 10 ayam aduan, 4 karung, 1 kerodong ayam, 3 jaket hodie warna masing masing 2 warna hitam dan 1 warna abu abu, serta 1 sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi DK 4800 FBT. Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pencuri Ayam Kambuhan Kembali Beraksi, Berhasil Dihentikan Polisi Pademawu

BERITA TERKINI