<

Nani Agustina Ungkap 22 Peta Kerawanan Pilkada di Bondowoso

BONDOWOSO –  IndonesiaPos

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso Nani Agustina mengungkapkan terdapat 22 peta kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Pemetaan kerawanan ini, didasarkan atas pemetaan pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu sebelumnya,”kata Nani. Saat rapat koordinasi media gathering Bawaslu di Cafe Bunga Pelita, Minggu (18/8/2024).

Nani mengemukakan, pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 ini ada 22 peta kerawanan itu diantaranya:

  1. Kerawanan adanya bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada
  2. Kerawanan adanya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada
  3. Kerawanan adanya Intimidasi Terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada
  4. Kerawanan adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilihan
  5. Kerawanan adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada Jajaran KPU dan/atau Bawaslu
  6. Kerawanan adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara
  7. Kerawanan adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI
  8. Kerawanan adanya himbauan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah local
  9. Kerawanan adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap
  10. Kerawanan adanya penduduk potensial pemilih tetapi tidak memiliki KTP-Elektronik

  1. Kerawanan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)
  2. Kerawanan adanya Pemilih Pindah Memilih (DPTb) yang Tidak Dapat Memberikan Hak Suaranya
  3. Kerawanan adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye
  4. Kerawanan adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar
  5. Kerawanan adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pilkada
  6. Kerawanan adanya penghitungan suara ulang
  7. Kerawanan adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara
  8. Kerawanan adanya komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara
  9. Kerawanan adanya informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu
  10. Kerawanan adanya materi kampanye yang bermuatan Hinaan atau Ujaran Kebencian
  11. Kerawanan adanya pemilih yang jaraknya sangat jauh dengan TPS di Pemilihan 2024
  12. Kerawanan adanya mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.

Aktivis perempuan alumni GMNI menambahkan, untuk memudahkan pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan.

“Yakni, sosial politik, penyelenggaraan pemilukontestasi dan partisipasi. Yang dijabarkan menjadi 61 indikator,”ungkap Nani, yang didampingi  Sholihkul Huda dan Ismaili.

Dari hasil pemetaan kerawanan itu kata Nani, diharapkan menjadi acuan untuk stakeholder dalam rangka membuat kebijakan pencegahan kerawanan.

“Pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya, menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan upaya pencegahan,”ujarnya..

Nani berharap, dari hasil berbagai peta kerawanan tersebut, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses.

“Kita sudah memetakan berbagai program pencegahan, tentunya harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, tentu harus menjadi penekanan KPU, Pemerintah Daerah, Polri dan juga TNI,”paparnya.

“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi untuk sama-sama melakukan pencegahan atas berbagai kerawanan Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pilkada yang berintegritas,”ujar Nani.(rul)

Rahmat Bagja Mengaku, Bawaslu Tak Kewenangan Pecat Ketua KPU

BERITA TERKINI