SUMENEP – IndonesiaPos
Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap Amar (54) pelaku pencurian, warga Dusun Polai, Desa Gilang Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep yang masuk daftar pencarian orang : DPO/19/X/2020, Tanggal 5 Oktober 2020.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/2020/JATIM/RES SMP/SEK Lenteng, Tanggal 20 April 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK Bluto, Tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK Bluto, Tanggal 5 Juni 2020
Kapolres Sumenep, AKBP Henri menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Senin 20 April 2020, sekira pukul 03.00 WIB di dalan rumah milik korban Maktuf Anwar Dusun Ares Laok Desa Benaresep Timur, Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kemudian kejadian kedua pada hari Rabu 6 Mei 2020, pada pukul 03.30 WIB di dalam kamar tidur rumah Nawari Dusun Bara’ leke RT/003 RW/001 Desa Errabu Kecamatan Bluto.
“Kemudian kejadian ketiga pada hari Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di dalam kamar tidur rumah Zuhriyadi Dusun. Bara’ leke RT/003 RW/001 Desa. Errabu Kecamatan Bluto,”katanya.
Henri mengungkapkan, kejadian itu berawal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan dari Amar yang merupakan “DPO” terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku mencuri sejumalah barang, uang , handphone , tas , perhiasan emas, di dalam rumah Maltuf Anwar dan pencurian di beberapa tkp lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep sebanyak 3 kali,”ungkapnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , sekira pukul 19.50 Wib tepat di pinggir jalan alamat Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng, anggota resmob satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Amar.
“Setlah diinterogasi, Amar mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan peran dari Amar,”terangnya.
Saat melakukan pencurian, pelaku mencongkel dan merusak pintu belakang rumah menggunakan alat berupa obeng.
Barang-barang yang berhasil dicuri berupa uang , handphone, tas, perhiasan emas, dan dengan dibantu oleh Suanto dan Muningrat yang telah menjalani hukuman sebelumnya,
“Amar juga mengakui telah melakukan pencurian di tkp lainnya di wilayah Kab. Sumenep sebanyak 3 kali bersama dengan Suanto dan Muningrat,”jelas Henri
Sementara barang bukti yang dilimpahkan ke JPU diantaranya, satu buah tas warna putih tulang merk nem lok, satu buah tas warba merah merk loius vation, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak perhiasan warna cokelat, satu buah kotak perhiasan warna merah, satu buah dosbuk handphone merk huwei, satu buah dosbuk handphone. merk huwei, satu unit hp merk vivo.
“Akibat perbuatannya,pelaku Amar dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke, 3e, 4e, 5e, KUHP,”imbuhnya.(Amin)