JAKARTA – IndonesiaPos
Korupsi merupakan masalah serius yang menghancurkan integritas negara dan merugikan masyarakat.
Di Indonesia, sejumlah tokoh ternama, baik dari kalangan politik, pemerintahan, maupun sektor bisnis, pernah terlibat kasus korupsi dan harus mendekam di penjara.
Mereka yang sebelumnya dipercaya rakyat dan negara ternyata terlibat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara dan memperlambat kualitas pelayanan publik.
Berikut 3 tokoh yang terlibat korupsi di Indonesia:
- Setya Novanto
Setya Novanto (Setnov) dijatuhi vonis bersalah pada 24 April 2018 atas kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan KTP-el untuk anggaran tahun 2011-2013. Hakim memutuskan Setnov terlibat dalam pengaturan pembahasan anggaran proyek tersebut di Kementerian Dalam Negeri. Ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, denda sebesar Rp500 juta yang disertai dengan ancaman tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, yang dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik. Jika dihitung dengan kurs 2010, uang pengganti tersebut setara dengan sekitar Rp66 miliar. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.
- Nyoman Dhamantra
Nyoman Dhamantra, yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Nyoman terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total Rp3,5 miliar.
Akibat kasus ini, Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan tiga bulan. Selain itu, Nyoman juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokoknya.
- Sukiman
Sukiman, yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019, didakwa menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap tersebut diterima melalui Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2015-2017, dan Suherlan, tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN. Pemberian suap ini bertujuan agar Kabupaten Pegunungan Arfak memperoleh alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 serta APBN 2018.
Pada 29 April 2020, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Sukiman serta denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan. Namun, dalam proses banding, hukuman tambahan diberikan, yaitu pencabutan hak politik selama enam tahun dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu paling lambat satu bulan setelah keputusan. Jika tidak dapat membayar, hartanya akan dilelang dan jika hasilnya kurang, akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua tahun.
Jack Centre Sebut, Kejari Bondowoso Tangani Sejumlah Kasus Korupsi “Jalan Ditempat?”