JAKARTA – IndonesiaPos
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pihak yang melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah kurang kerjaan.
“Pelapornya kurang kerjaan. Mungkin sepi perkara sehingga apapun yang bisa diperkarakan disikatnya. Ini melanggar kode etik advokat jika yang melakukan advokat,”kata Fickar, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Fickar menjelaskan kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang karena keterangan atau pendapatnya berdasarkan keahlian, bukan kejahatan yang mengandung unsur pidana. Kecuali, kata Fickar, keterangan Bambang merugikan atau menuding seseorang.
“Kecuali kesaksiannya menyinggung pribadi orang, misal si A itu hidungnya bengkok karena itu dia kikir, atau si B itu mulutnya monyong karena itu dia rakus. Jika kesaksiannya seperti ini ada alasan untuk memproses pidana yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,”katanya.
Fickar menilai tidak ada informasi yang bersifat umum menjadi dasar menuntut pidana, termasuk pendapat saksi ahli, kecuali bersifat rahasia, itupun menjadi kewenangan negara. Apalagi, kata ia, kehadiran ahli diajukan oleh Kejaksaan Agung. Maka dari itu, Fickar menilai mustahil bagi Kejaksaan Agung akan menuntut Bambang.
“Bahkan JPU bertanggung jawab melindungi ahli jika ada pihak yang menuntut keterangan ahli yang diberikan di pengadilan,”katanya.
Diketahui, Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.
Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 trilyun.
Andi menyatakan Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Andi menilai Bambang Hero Saharjo adalah ahli di bidang lingkungan.
“Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Professor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab.
“Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” kata Andi melalui keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Andi menyatakan pernyataan Bambang Hero Saharjo berdampak pada lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13%, tingkat pengangguran 4,63%.
“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penagakan hukum di republik ini. Tunjukan di mana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.
Guru Besar UNAS Sebut, Langkah KPK Panggil Muhaimin Iskandar Sudah Tepat