<

LSM Berdikari Desak Kejaksaan Bondowoso Segera PanggiI Pihak Bank Jatim

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program KUR di Kecamatan Sumberwringin yang dilaporkan oleh LSM Berdikari ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, hingga saat ini belum ada tindak lanjuntnya.

Namun, LSM Berdikari mendesak pihak Kejaksaan segera bertindak dan memanggil pihak Bank Jatim, mulai dari tingkat Direktur, Kepala Bank jatim Bondowoso dan pihak terkait.

Wakil Ketua Bidang Investigasi LSM Berdikari Muhammad Sodiq menyatakan, dugaan penyimpangan ini karena adanya kelalaian dalam pengawasan dari pihak Bank Jatim.

“Seharusnya, sebelum mencairkan KUR itu, Bank Jatim melakukan audit secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi pelanggaran prosedur,”ujar Shodiq.

Adanya dugaan penyimpangan tersebut, menurut Shodiq, banyak pihak mempertanyakan prosedur menyalurkan dana KUR. Sebab, Bank Jatim  sebagai lembaga keuangan milik daerah, jangan terlalu longgar, sehingga tidak mudah untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Adanya dugaan penyimpangan itu, saat ini masyarakat dan nasabah Bank Jatim di Bondowoso juga mulai mempertanyakan sejauh mana transparansi yang diterapkan dalam penyaluran dana KUR ini,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Bank Jatim Cabang Bondowoso mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan di sejumlah media lokal dan nasional pada Kamis, (30/01/2025) kemarin, terkait proses kredit.

Kepala Cabang Bank Jatim Bondowoso, Bambang Eko Budi, melalui Bidang Perkeriditan, Rahmad Taufiq Hidayat mengemukakan, bahwa proses perkeridatan di Bank Jatim Cabang Bondowoso sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi mulai adanya permohonan kredit, kita melakukan survey ke lokasi usaha yang bersangkutan, kemudian kita melakukan pemberkasan,”terang Rahmad Taufiq kepada sejumlah wartawan, pada Jum’at, (31/01/2025)

 

Kejari Bondowoso Jebloskan Munandar ke LP Diapresiasi LSM Berdikari

 

 

 

BERITA TERKINI