PAMEKASAN – IndonesiaPos
Polres Pamekasan setelah melakukan penyidikan tentang status yang terduga bandar narkoba berinisial D yang diringkus Polisi pada Sabtu (8/3/2025) lalu teryata bukan bandar melainkan pengedarnya.
Sebelumnya polres Pamekasan menerjunkan 100 personel dalam penggerebekan sejumlah rumah di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu (8/3/2025).
Pada saat di lakukan pengrebekan tersangka D berhasil diringkus saat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya, yang juga terduga bandar narkoba.
Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menjelaskan bahwa tersangka D tersebut adalah pengedar, bukan bandar narkoba.
“Berdasarkan penyidikan, tersangka D sebagai pengedar, bukan bandarnya,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu.
“Sementara bandarnya, katanya, berinisial J. Tersangka D merupakan keponakan dari bandar narkoba berinisial J, tersebut” kata Agus.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas, terdapat dua bandar narkoba berinisial R dan J yang saat ini masih dalam pengejaran. (Deb)
Kapolres Pamekasan Pimpin Tangkap Bandar Narkoba di Desa Jambringin