JEMBER – IndonesiaPos
Program layanan medis gratis melalui universal Health Coverage (UHC) melalui kerjasama dalam bentuk nota kesepakatan pemerintah kabupaten Jember dengan BPJS kesehatan no 100.3.7.1/01/NK/35.09.1.11/2025 dan no.34/KTR/VII-07/0325 yang ditandatangani bupati Jember, Muhammad Fawaid mendapat kritikan dari Agus MM.
Pasalnya hingga kini menurut Agus, bupati “belum” mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait program Layanan Medis gratis UHC tersebut. “Meski sudah ada nota kesepakatan dengan BPJS kesehatan, pertanyaannya apakah sudah ada perbupnya?” tanya Agus.
Terlebih lagi, program tersebut sudah jalan, maka perlu ada kejelasan sandaran hukumnya. “Akan berpotensi merugikan negara jika kebijakan yang diambil tidak berpayung Hukum,”tambahnya.
Perbup sendiri menurut Agus sebagai acuan tehnis pelaksanaan didaerah menyesuaikan program bupati.
“Meski sudah ada payung hukum yang mengatur diatasnya, namun lebih spesifik perbup merupakan landasan hukum perlu dibuat dalam proses didaerah,”sambungnya.
Media yang berusaha mengkonfirmasi ketua DPRD Jember, Ahmad Halim soal perbup layanan medis gratis UHC belum mendapatkan konfirmasi
Persoalan lain terkait nota kesepakatan antara bupati dengan BPJS kesehatan ada yang patut dicermati terutama aturan teknisnya.
“Dalam poin nomor ke 2 (dua)
diuraikan bahwa Penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN sebagai PBPU Mandiri, Kelas 1, 2, dan 3 dengan status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran dapat dialihkan kepesertaanya menjadi peserta PBPU Pemda dengan tidak menghilangkan
kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut. Apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada,”tanya Agus.
Hal ini yang dianggapnya rancu mengingat harus ada kejelasan bagaimana status penerima manfaat itu. ” kami mendesak
kepada para pihak yang terlibat dalam nota kesepakatan untuk melakukan evaluasi kembali
status subyek penerima layanan medis gratis BPJS Kesehatan melalui layanan UHC dari PBPU menjadi UHC PBI yang seharusnya dilinierkan dengan aturan perundang- undangan,”tuturnya.
Terlebih lagi, pembiayaannya bersumber dari APBD Jember maka harus jelas sandaran hukumnya.
“Kedepannya Landasan hukum yang diambil dalam pengalihan peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran ke PBPU menjadi PBI dikemudian hari tidak berpotensi menjadi pelanggaran hukum berupa kerugian keuangan negara,” jelasnya.(kik)
I