<

Kejaksaan Panggil Saksi secara Marathon, Percepat Proses Penanganan Kasus Mark up Mamin Sosperda

JEMBER – IndonesiaPos

Upaya Kejaksaan negeri (Kejari) Jember dalam penanganan kasus dugaan mark up anggaran Mark up Mamin Sosperda 2023-2024 dipercepat. Sejumlah saksi diperiksa secara marathon.

Pernyataan ini disampaikan kepala kejaksaan negeri Jember, Ichwan Effendi, SH, MH saat menemui sejumlah awak media di kantornya, Rabu (20/8/2025).

Hampir setiap hari pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam dugaan mark up Mamin Sosperda di DPRD Jember.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setiap harinya. Termasuk hari ini kita telah memanggil sejumlah saksi dari panitia lokal kegiatan Sosperda,”ujarnya.

Hingga kini ada puluhan saksi yang telah terperiksa baik dari panitia lokal maupun panitia pengadaan kegiatan Sosperda 2023-2024.

“Hari ini kita juga telah memeriksa salah seorang anggota dewan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan Sosperda,”tambahnya.

Terkait hanya seorang saksi anggota dewan yang dipanggil  hari  ini, Ichwan menjelaskan,  bahwa pemanggilan saksi terutama dari pihak panitia lokal sudah banyak, sehingga untuk hari ini hanya satu saksi yang diperiksa dari anggota dewan.

Hingga berita ini diunggah menurut keterangan sumber, anggota dewan tersebut masih menjalani periksaan oleh pihak kejaksaan.

Pihak kejaksaan sendiri dalam upayanya mengungkap dugaan mark up Mamin Sosperda dengan melakukan pemeriksaan secara marathon, mengingat hingga kini sudah puluhan saksi turut terperiksa.

“Sejak masuknya berkas laporan sekitar bulan Mei lalu,  sampai sekarang kurang lebih 2 bulan kita telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan ini termasuk cepat, sedangkan untuk jumlah kerugian negaranya masih belum ditentukan,”tegasnya.

Kasus dugaan mark up Mamin Sosperda terungkap saat adanya pelaporan LSM Bijak ke kejaksaan.

Dalam laporannya menyebutkan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikanoleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan.

1. Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakansystem e katalog;
2. Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
3. Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran antara lain S,SKIK dan RA yang dikendalikan oleh DDS Adapunrekanan tersebut diantaranya adalah, CV BP, CV E, CV DJ, dan CV.SW

Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telahdiatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringanditetapkan Rp. 22.000,00.

Sedangkan dalam pelaksanannya,dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.(kik)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos